infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Kejagung Akan Aktifkan Kemas Yahya dan M Salim

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Masih ingat dengan 2 petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) Kemas Yahya Rahman dan M. Salim? Saat ini, keduanya akan diaktifkan lagi oleh Kejagung setelah beberapa bulan ‘diparkir’.

Gara-gara keserempet kasus suap Artalyta kepada Jaksa Urip, Kemas yang kala itu menjabat Jampidsus, dan M. Salim yang menjabat Direktur Penyidikan Pidana Khusus dimutasi dari jabatannya. Keduanya dijadikan sebagai staf ahli Kejagung.

Lama tak bersentuhan dengan penanganan perkara,  kabarnya keduanya akan mendapat posisi baru. Kapuspenkum Kejagung Jasman Panjaitan yang dikonfirmasi hal ini, membenarkan keduanya akan diaktifkan lagi. Keduanya akan diangkat menjadi pemantau penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Saya dengar kabar memang begitu. Tapi bukan pengendali, hanya pemantau,” terang Jasman ketika dihubungi detikcom, Minggu (22/2/2009).

Jasman menjelaskan, tim pemantau penanganan tindak pidana korupsi di institusi Kejaksaan selama ini memang sudah ada. Tim ini dibentuk untuk merespons perubahan kebijakan penanganan korupsi oleh institusi Kejaksaan. “Kan sekarang ada perubahan, untuk memantau itu dibentuk tim pemantau,” imbuhnya.

Jasman pun memastikan tim ini hanya akan bertugas memantau penanganan korupsi, tanpa bersentuhan langsung dengan penanganan perkara. “Perkara tetap pengendalinya Jampidsus,” jelas mantan Kajati.

Kapan Kemas dan M. Salim mulai bertugas? Jasman memastikan keduanya belum bertugas. “Belum bertugas. SK nya belum ada,” tandas Jasman.

Sebelumnya Indonesian Corruptin Watch (ICW) menduga Kemas dan M. Salim akan diangkat menjadi tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidana khusus. “Kemas dan Salim akan diangkat sebagai tim pengendali penanganan kasus tindak pidana korupsi di pidsus,” kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho kepada wartawan di kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV/D, Jakarta Selatan, Minggu (22/2/2009).

Namun Emerson belum berani memastikan kebenaran informasi ini. Jika kabar itu benar, ICW menyatakan keberatannya. Pengaktifan kembali Kemas dan M. Salim, diakui Emerson, justru menunjukkan sifat Kejagung yang hanya basa-basi menjatuhkan sanksi kepada pejabatnya yang melakukan pelanggaran.

“Kalau memang benar sangat disayangkan. Dua orang itu diduga kuat terlibat dalam penghentian kasus BLBI Sjamsul Nursalim, dan kasus suap Artalyta,” tambahnya.***(detikNews)

•••

25 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca