Seluruh angkutan kota antar provinsi (AKAP) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang masuk Kota Prabumulih diharuskan masuk Terminal Tipe B Kota Prabumulih di Jl Lingkar Timur, Talangjimar, Prabumulih. Operasional terminal tersebut direncanakan dilakukan pertengahan Tahun 2009 ini, menunggu serah terima dari pelaksana proyek.
“Kita tunggu diserah terimakan dulu untuk operasionalnya. Jika sudah operasi, maka seluruh bus AKAP-AKDP, angkutan pedesaan (Angdes), dan angkutan kota (Angkot) harus masuk terminal,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, Drs Idham Tergun, MM di ruang kerjanya, Kamis (19/2).
Menurutnya, jika sudah diserahterimakan, pihaknya berharap seluruh AKAP, AKDP, angkot, dan angdes mematuhi aturan untuk masuk terminal. Namun terlebih dulu pihaknya akan melakukan sosialisasi, dan memasang rambu-rambu di kawasan terminal, maupun di sepanjang jalan menuju terminal.
Idham mengakui, fasilitas terminal saat ini masih kurang seperti, listrik, air bersih dan fasilitas lainnya. “Kami berharap berbagai fasilitas itu sudah dapat dilengkapi sebelum operasional terminal dimulai,” tandasnya. (nik/sripo)


















Tinggalkan Balasan