Selama bulan suci Ramadan,seluruh tempat hiburan malam di Kota Palembang, seperti diskotek, kafe, dan lokalisasi, termasuk restoran dan rumah makan, tidak beroperasi.
Sekretaris Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) Agus Marianto mengatakan, sudah menjadi masalah klasik setiap bulan suci Ramadan umat Islam yang sedang beribadah harus berjuang keras menghadapi maraknya hiburan malam dan restoran serta rumah makan yang buka pada siang hingga malam hari,bahkan ada yang sampai subuh.
Pemerintah selama ini dinilai tidak tegas dan kurang responsif terhadap berbagai masalah yang selalu timbul setiap kali bulan puasa tiba. “Kita imbau pemerintah dan aparat hukum terkait lainnya untuk bertindak tegas dan segera menertibkan berbagai penyakit masyarakat (pekat) ini, serta tutup hiburan malam,” ujarnya kepada SINDO di Palembang.
Selain itu, ujar Agus, para pengusaha yang bergerak di bidang usaha yang dapat mengganggu ibadah umat Islam dalam menjalankan ibadah puasanya, diminta dengan tegas untuk tidak mengoperasikan usahanya selama bulan Ramadan. Sebab, dengan beroperasinya tempat hiburan malam dan bukanya rumah makan secara bebas, dapat mengurangi kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan kewajiban puasanya.
“Memang orang puasa harus tahan godaan apapun, tetapi setidaknya orang yang tidak berpuasa dan berada di sekitarnya juga dapat menghormati orang yang sedang berpuasa,” ucapnya. Agus menyebutkan, masyarakat khususnya HMI sangat menentang para pengusaha yang tidak menggubris imbauan mereka, apalagi dengan dalih usaha tempat hiburan merugi jika tidak beroperasi selama sebulan penuh.
Mereka menilai, alasan tersebut sengaja dibuatbuat sebagai trik agar usaha maksiat tersebut tetap berjalan selama puasa. Padahal, di luar bulan suci Ramadan, para pengusaha tempat hiburan sudah memiliki cukup waktu untuk meraup keuntungan.
“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diminta untuk tegas dan jika perlu berikan sanksi berupa pencabutan tempat izin usaha jika tidak mengindahkan imbauan ini. Sebab, pemkot juga punya tanggung jawab moral untuk masalah ini (menertibkan tempat hiburan malam),” ujarnya.
Agar program pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan pemkot membuahkan hasil maksimal, diharapkan pemkot beserta jajaran di bawahnya tidak hanya melakukan penertiban, melainkan melakukan pembinaan secara rutin yang berkesinambungan.
Dengan adanya pembinaan terutama terhadap para pengusaha tempat hiburan, para pelaku dan penikmat hiburan malam serta berbagai penyakit masyarakat lainnya, diharapkan ada perubahan menuju ke arah kebaikan.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang Harmen Abbas mengatakan, sebelum memasuki bulan Ramadan, pemkot memang sebaiknya dapat melakukan tindakan pencegahan secara lebih dini berupa sosialisasi dan razia secara rutin, sehingga saat memasuki bulan suci Ramadan, semua hal-hal negatif yang dikhawatirkan umat Islam selama ini tidak terjadi. (berli zulkanedi/SINDO)


















Tinggalkan Balasan