Sebanyak 53 kepala daerah di Indonesia saat ini telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri. Hal tersebut berkaitan dengan pencalonan diri mereka dalam pemilihan kepala daerah di wilayah masing-masing yang akan berlangsung tahun ini.
Ke-53 kepala daerah dimaksud adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Demikian penjelasan Kepala Pusat Penerangan/Juru Bicara Menteri Dalam Negeri, Saut Situmorang, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (16/7).
Kepala daerah yang telah mengajukan pengunduran diri itu, kata Situmorang, antara lain Gubernur Riau Rusli Zainal, Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman, Gubernur Lampung Sjachroedin, Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar, dan Bupati Lampung Tengah Andy Achmat Sampurna.
Ketentuan yang berlaku memang mensyaratkan bahwa mereka yang masih menjabat dan ingin mengikuti pemilihan kepala daerah (calon incumbent) harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan yang dipegangnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), di samping mendapat izin Mendagri.
Surat pengunduran diri dan izin Mendagri bisa diserahkan sehari sebelum pengesahan calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.(kompas)


















Tinggalkan Balasan