infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pemerintah Akan Kaji Pembekuan FPI

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pemerintah akan mengkaji pembekuan organisasi Front Pembela Islam (FPI) pasca insiden Monas, Minggu (1/6), berdasar UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Mengenai (pembubaran) organisasi, kami akan melakukan sesuai UU No.8 tahun 1985,” kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS, usai rapat kabinet terbatas bidang Polhukam yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin malam.

Ia menyatakan Presiden telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian insiden ini pada Menkopolhukan dan menteri di bawahnya. “Nanti Departemen Dalam Negeri yang akan mendalami,” kata Widodo.

Pembubaran FPI … belum tahu, hanya peringatan!

Sementara itu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan UU tentang organisasi kemasyarakatan itu dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18 tahun 1986. “Istilahnya bukan dibubarkan tapi dibekukan,” ujar Hendarman.

Ia mengatakan, berdasarkan UU pihak yang berwenang menangani pembekuan ormas ialah Menteri Dalam Negeri dan institusi lain yang membidangi soal itu.

Tentang waktu pembubaran terhadap FPI, Hendarman menyatakan belum tahu.

Yang jelas, tambah dia, sebelum membekukan FPI, pemerintah akan memberi dua kali peringatan. “Peringatan dua kali, baru minta fatwa ke Mahkamah Agung,” katanya.*(ANTARA News)

•••

5 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “Pemerintah Akan Kaji Pembekuan FPI”

  1. Avatar vailixi

    bubarin aja..kerjanya cuma buat rusuh doank..

  2. Avatar chaira

    saya mohon agar pemerintah mempercepat proses pembekuan FPI, saya sebagai umat islam tidak ingin image umat islam rusak hanya karena tindakan-tindakan FPI yang tidak bertanggung jawab. islam tidak pernah mengajarkan kekerasan bathin apa lagi kekerasan fisik seperti yang dilakukan FPI.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca