PENGUMUMAN
Nomor 270/55/KPU-ME/2008
TENTANG
PENDAFTARAN PEMANTAU DAN PEMANTAUAN PEMILU
BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN MUARA ENIM TAHUN 2008
Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim tanggal 21 Januari 2008 tentang pemantau dan pemantauan Pemilu, maka KPU Kabupaten Muara Enim membuka kesempatan bagi Lembaga Swadaya Masyarakat dan Badan Hukum dalam negeri untuk menjadi Pemantau dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim tahun 2008 dengan ketentuan:
1. Pendaftaran dilakukan pada tanggal 2 Februari 2008 s.d. 17 Februari 2008 pada setiap jam kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Muara Enim Jl.Letnan M Akip No.04 Kel. Pasar II Muara Enim Telp.(0734)424487, 424422, Fax (0734) 423655
2. Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh KPU Kabupaten Muara Enim
3. Syarat untuk menjadi Pemantau
a. Bersifat independent
b. Mempunyai sumber dana yang jelas
c. Memperoleh akreditasi dari KPU Muara Enim
4. Mengambalikan formulir dengan disertai proposal yang berisi megenai:
a. Akta pendirian organisasi pemantau
b. Susunan pengurus dan jumlah anggota pemantau
c. Alokasi anggota pemantau masing-masing di kabupaten,kecamatan, desa/kelurahan
d. Daerah yang ingin dipantau
e. Nama, alamat dan pekerjaan pengurus pemantau yang duilampiri 2 buah pas foto terbaru ukuran 3×4 berwarna.
f. Sumber dana dan jumlah dana yang dimiliki
g. Pengalaman pemantau dalam melaksanan pmeantauan di dalam dan diluar negeri (bila ada).
Demikian pengumumam ini dikeluarkan agar diketahui oleh Masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim.
Dikeluarkan di Muara Enim
Pada tanggal 30 Januari 2008
![]()
small note:
- Pemantauan adalah hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan memantau penyelenggaraan Pemilu pada setiap tahapan yang dilakukan secara objektif dan tidak memihak.
- Pemantau Pemilu meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum, baik dalam maupun luar negeri serta perwakilan pemerintah luar negeri yang secara sukarela memantau pelaksanaan Pemilu di Indonesia, dan harus mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum.
- Dalam melakukan kegiatannya, pemantau Pemilu tunduk pada prinsip-prinsip dasar etika pemantauan.
- Pemilihan Umum merupakan agenda nasional yang melibatkan seluruh bangsa dan sebagai sarana untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan