infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

26 Lembaga Adat di Muara Enim Dikukuhkan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Untuk menumbuhkembangkan lembaga adat marga yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 26 lembaga adat di kabupaten tersebut secara resmi dikukuhkan. Bupati Muara Enim Kalamudin Djinab mengatakan bahwa pengukuhan 26 lembaga adat di Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2007 yang memiliki filosofi yang sangat substansial dengan peraturan-peraturan yang ada.

“Substansi perda tersebut untuk menghidupkan kembali lembaga adat marga yang sebelumnya telah ada sejak nenek moyang. Karena, adat mempunyai nilai-nilai mendasar dan mempunyai ciri khas, sehingga adat tidak akan pernah terhapus karena adat terus dikembangkan dan dilestarikan masyarakat,” tegas Kalamudin, saat mengukuhkan sebanyak 26 lembaga adat tersebut di Balai Serasan Sekundang, Kab Muara Enim, Kamis (29/11) kemarin.

Dia menegaskan bahwa tanpa tokoh adat, pemerintah tidak bisa berjalan karena adat tumbuh dan berkembang dari masyarakat, sehingga adat tidak akan pernah terhapuskan. Selanjutnya, Pemkab Muara Enim juga akan menyusun dan menginventarisasi pengurus adat yang ada di tingkat dusun. Diharapkan nantinya di setiap dusun tersebut dapat dibentuk ketua bujang.

Tokoh Masyarakat Kecamatan Penukal Ibrahim Mabor mengatakan, setelah adanya pengukuhan lembaga adat yang ada di Kabupaten Muara Enim, dapat lebih menyatukan lembaga adat yang ada selama ini.

“Kita juga berharap pemerintah dapat memberdayakan lembaga adat yang telah terbentuk ini, bukan hanya dikukuhkan, kemudian hilang dan akhirnya tenggelam,” ujar Ibrahim Mabor, kemarin.

Dijelaskan, pihaknya juga sepakat untuk kembali mengangkat pesirah adat yang sebelumnya ada, namun telah dihapuskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, para pemimpin lembaga adat yang telah dikukuhkan ini juga sepakat mendukung kembali pencalonan H Kalamudin Djinab sebagai Bupati Muara Enim periode 2008–2013. (hengky chandra agoes/sindo)

•••

227 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “26 Lembaga Adat di Muara Enim Dikukuhkan”

  1. Avatar JAJANGRKAWENTAR

    WAH SUNGGUH INDAH ITU KALAU LEMBAGA ADAT ITU BETUL-BETUL BERFUNGSI SEBAGAIMANA YANG DIHARAPKAN MASYARAKAT. BUKAN HANYA SEKEDAR UNTUK MENARIK SUARA SAJA. DENGAN TERBENTUKNYA LEMBAGA ADAT AKAN TERSELENGGARANYA POLARISASI BUDAYA SETEMPAT, DAN MEMUNCULKAN ATAU MENGEKSISTENSIKAN KEMBALI MASYARAKAT YANG SECARA MENTAL SUDAH SANGAT LUGU DAN KAKU (RESISTENS) TERHADAP KINERJA PEMERINTAHAN. SEMOGA SAJA CALON BUPATINYA MENANG, SEHINGGA DAPAT TERUS MENGHIDUPI LEMBAGA ADAT YANG DIBENTUKNYA. JAJANG R KAWENTAR

  2. Avatar fista

    ass. saya sedang tertarik dgn adat mauara enim terutama hantaran untuk pengantin kabupaten muara enim. apakah ada gambar atau contoh untuk bs saya pelajarain. makasih sebelumnya atas bantuannya.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca