Untuk menumbuhkembangkan lembaga adat marga yang tersebar di Kabupaten Muara Enim, sebanyak 26 lembaga adat di kabupaten tersebut secara resmi dikukuhkan. Bupati Muara Enim Kalamudin Djinab mengatakan bahwa pengukuhan 26 lembaga adat di Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 2/2007 yang memiliki filosofi yang sangat substansial dengan peraturan-peraturan yang ada.
“Substansi perda tersebut untuk menghidupkan kembali lembaga adat marga yang sebelumnya telah ada sejak nenek moyang. Karena, adat mempunyai nilai-nilai mendasar dan mempunyai ciri khas, sehingga adat tidak akan pernah terhapus karena adat terus dikembangkan dan dilestarikan masyarakat,” tegas Kalamudin, saat mengukuhkan sebanyak 26 lembaga adat tersebut di Balai Serasan Sekundang, Kab Muara Enim, Kamis (29/11) kemarin.
Dia menegaskan bahwa tanpa tokoh adat, pemerintah tidak bisa berjalan karena adat tumbuh dan berkembang dari masyarakat, sehingga adat tidak akan pernah terhapuskan. Selanjutnya, Pemkab Muara Enim juga akan menyusun dan menginventarisasi pengurus adat yang ada di tingkat dusun. Diharapkan nantinya di setiap dusun tersebut dapat dibentuk ketua bujang.
Tokoh Masyarakat Kecamatan Penukal Ibrahim Mabor mengatakan, setelah adanya pengukuhan lembaga adat yang ada di Kabupaten Muara Enim, dapat lebih menyatukan lembaga adat yang ada selama ini.
“Kita juga berharap pemerintah dapat memberdayakan lembaga adat yang telah terbentuk ini, bukan hanya dikukuhkan, kemudian hilang dan akhirnya tenggelam,” ujar Ibrahim Mabor, kemarin.
Dijelaskan, pihaknya juga sepakat untuk kembali mengangkat pesirah adat yang sebelumnya ada, namun telah dihapuskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, para pemimpin lembaga adat yang telah dikukuhkan ini juga sepakat mendukung kembali pencalonan H Kalamudin Djinab sebagai Bupati Muara Enim periode 2008–2013. (hengky chandra agoes/sindo)


















Tinggalkan Balasan