PT Angkasa Pura Cabang Palembang akan melakukan penggusuran terhadap bangunan-bangunan pada lokasi bandara lama di Talang Betutu. Namun, pihak Angkasa Pura sendiri belum bisa menginformasikan pemanfaatan terhadap bekas bandara pertama di Palembang tersebut.
”Di tempat tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas dan semuanya sudah dilokasikan dan dipindahkan di bandara yang baru (red-Bandara SMB II). Untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, semua bangunan yang ada akan diratakan,” kata Humas PT Angkasa Pura Cabang Palembang Rubianto di Palembang, Senin (21/1) kemarin.
Mengenai pelaksanaannya, dia mengaku belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil evaluasi dari pusat. Bandara lama di Talang Betutu merupakan aset Angkasa Pura, sehingga kebijakan terhadap aset tersebut harus mendapat persetujuan dari pusat.
Ada tim pusat yang secara mengevaluasi bandara lama tersebut. Bila mereka sudah sepakat akan dibongkar. Rubianto mengakui belum ada rencana secara khusus terhadap bekas bandara tersebut. Yang pasti, tidak bisa digunakan untuk kepentingan fasilitas umum.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumsel M Aliandra Gantada mengatakan, lahan eks bandara lama Talang Betutu merupakan hak milik AURI dan Angkasa Pura. Pemanfaatannya diserahkan kepada mereka, selama tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum. ”Jangan sampai terbengkalai seperti pada saat ini,” kata Aliandra Gantada. (CR-01/SINDO)


















Tinggalkan Balasan