Masyarakat suku anak dalam atau orang rimba meminta dilakukan peninjauan kembali mengenai Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) di Provinsi Jambi karena tidak puas dengan apa yang telah disusun saat ini. Bahkan, mereka juga telah bersiap mematok batas-batas baru taman nasional sesuai dengan kepentingan adat.
“Orang rimba berkeinginan supaya zonasi ditetapkan berdasarkan adat dan keruangan orang rimba serta menggunakan bahasa rimba,” kata Rafii Rangkuti, Koordinator Unit Rimba Kelompok Konservasi Indonesia Warsi, selaku pendamping orang rimba di Bukit Duabelas, Kamis (10/1).
Menurut dia, orang rimba telah menempati Bukit Duabelas jauh sebelum keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan dan Perkebunan Tahun 2000. Keluarnya SK mengenai TNBD ini semakin memantapkan posisi orang rimba di kawasan Bukit Duabelas karena hanya TNBD sebagai satu-satunya taman nasional yang penetapannya diperuntukkan sebagai kawasan hidup komunitas adat.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah menerbitkan kebijakan pengelolaan taman berupa Rencana Pengelolaan TNBD (RPTNBD).
Namun, ketika rencana itu disosialisasikan kepada orang rimba, menurut Rafii, ada sejumlah materi yang tidak disepakati, khususnya terkait dengan sistem zonasi kawasan.
“Batas-batas yang diatur dalam rencana pengelolaan terdahulu belum mencerminkan kepentingan dari adat dan tata ruang orang rimba selaku komunitas yang telah mendiami kawasan itu,” ujarnya.
Rafii juga mengatakan, sejumlah kawasan permukiman orang rimba justru masuk dalam kawasan inti. Ini akan menghalangi orang rimba berkegiatan sehari- hari karena pada zona inti tidak membolehkan adanya aktivitas manusia.
Menurut dia, hal itu perlu ditinjau ulang (mengenai penetapan zona inti), sebab hutan larangan yang selama ini sangat dihormati orang rimba yang semestinya justru dimasukkan dalam zona inti.
Kawasan ini harus dijaga betul karena terdapat inumon, yaitu kawasan berupa sumber mata air di puncak-puncak bukit yang diyakini sebagai tempat tinggalnya dewa-dewa sekaligus setan.
Pada zona berikutnya adalah kawasan hutan adat yang terdapat muaron (kebun buah), tanoh peranoan (tanah kelahiran), pohon sialang (pohon madu), serta tenggiris dan sentubung (pohon perlambang kehidupan setiap individu orang rimba). Di kawasan ini sumber alam dapat dimanfaatkan sesuai adat.
Selanjutnya adalah zona pemanfaatan yang dijadikan sebagai tempat kehidupan, tempat tinggal, dan berkebun.
Orang rimba sebagai komunitas yang mendiami Bukit Duabelas berencana turut serta dalam pengelolaan kawasan. Oleh karena itu, mereka sedang diajar pemetaan keruangan, seperti pengenalan global positioning system, pengenalan peta, dan pengertian koordinat dengan praktik lapangan. Melalui kegiatan ini, orang rimba dapat berpartisipasi dalam revisi RPTNBD. (ITA/kompas)


















Tinggalkan Balasan