Bupati Musi Banyuasin H Alex Noerdin mengatakan, Pemkab Muba segera melakukan perampingan terhadap beberapa struktur pemerintahan daerah pada tahun depan. “Perampingan merupakan salah satu cara untuk menekan biaya operasional daerah dan efisiensi penggunaan anggaran.Selain itu, kita mengikuti PP No 41/2007 tentang Perampingan Struktur Pemerintahan,” jelasnya mantap.
Perampingan yang akan dilakukan Pemkab Muba tetap mengacu pada kebutuhan daerah dalam upaya menyukseskan pembangunan yang sedang berlangsung. Apabila perampingan dinas dan instansi hanya mengacu pada peraturan tanpa melihat kondisi yang ada, dikhawatirkan menimbulkan permasalahan.
“Kita bukan menentang peraturan yang ada,tapi kita ingin hal terbaik dalam proses pembangunan. Hingga saat ini, belum terpikirkan dinas atau badan apa saja yang akan dijadikan satu. Sebab, beberapa dinas dan instansi yang ada sekarang sangat diperlukan,” terangnya. Alex menjelaskan, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk mengatur sendiri susunan struktur pemerintahan.
Dia menambahkan, perbedaan kultur dalam sebuah daerah membuat keberadaan dinas tidak sama kedudukan dan kebutuhannya di lapangan. “Memang ada jumlah tertentu untuk setiap instansi pada setiap daerah. Jadi, jumlah yang ada sekarang bisa saja dikurangi atau ditambahi sesuai kebutuhan.Adapun caranya bisa dilakukan dengan peleburan menjadi satu dinas atau dihilangkan sama sekali,” ungkapnya.
Bupati menambahkan, Kab Muba dengan wilayah yang lumayan luas membutuhkan badan atau instansi yang dapat menunjang program pembangunan yang telah direncanakan. Dia menegaskan, program yang bagus tanpa dukungan dinas terkait tentunya tidak berjalan sesuai rencana.
“Karena itu, kita sedang menyusun dinas dan instansi yang mampu menjangkau setiap kebutuhan masyarakat demi percepatan pembangunan daerah. Tentunya dengan dukungan SDM yang berkualitas sehingga keberadaan dinas sesuai target,” terangnya. Dia menegaskan, pemerintah daerah masih diberi tenggat waktu yang cukup lama dalam pelaksanaan peraturan pemerintah seputar perampingan dinas atau instansi.
“Waktu yang diberikan pemerintah pusat masih cukup lama, yaitu Oktober 2008 mendatang untuk merampingkan beberapa dinas dan instansi di setiap daerah. Kita berharap pelaksanaan perampingan dapat berjalan sesuai harapan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Muba H Rabik HS SH mengatakan, adanya rencana perampingan yang dilakukan Pemkab Muba harus mendapat dukungan semua pihak.Namun dia berharap, perampingan dinas atau instansi tetap memerhatikan kepentingan daerah dalam melaksanakan pembangunan. Dia menambahkan, perampingan dinas harus dilakukan secara profesional dan tidak mendahulukan kepentingan kelompok.
“Kita sangat mendukung sepenuhnya keputusan pemerintah daerah untuk efisiensi anggaran. Dengan demikian, dana yang tersedia dapat dialokasikan untuk kepentingan lain yang bermanfaat bagi masyarakat. Ke depan,dinas atau instansi juga bisa dipimpin oleh tenaga-tenaga yang profesional di bidangnya,” jelasnya. (edy parmansyah/sindo)



















Tinggalkan Balasan