Dua mantan Wakil Ketua DPRD Sumsel periode 1999–2004, M Nastsir Jakfar dan Sony Purnomo, Senin (5/11) kemarin menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus dana operasional (daops) DPRD 2002 sebesar Rp14 miliar ini, berlangsung sejak pukul 09.00–18.00 WIB di ruang Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumsel. Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kompol Budi Santosa.
Sementara mantan Ketua DPRD Sumsel periode 1999–2004 Adjis Saip yang juga terlibat kasus yang sama dan kini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IA Pakjo Palembang, rencananya hari ini akan diperiksa penyidik dari Sat III Tipidkor Polda di LP tempatnya menjalani hukuman. Sedangkan Ketua DPRD Sumsel Zam Zami Achmad belum diperiksa karena penyidik belum mengajukan surat izin pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kepada Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kasus daops yang kini tengah ditangani Polda Sumsel itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,5 miliar. Demikian dilaporkan harian sindo. Sebelum diperiksa sebagai tersangka, kedua tersangka pada Maret lalu juga pernah diperiksa sebagai saksi oleh pihak penyidik dalam kasus ini.
Direktur (Dir) Reskrim Polda Sumsel Kombes Pol Sugeng Priyanto didampingi Kasat III Tipidkor Kompol Budi Santosa membenarkan pihaknya telah memeriksa dua mantan pimpinan DPRD Sumsel terkait kasus daops. Menurut Sugeng, keduanya telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka. Selama ini lanjut Sugeng, kedua tersangka cukup kooperatif dan sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan penyidik. ”Usai menjalani pemeriksaan, keduanya langsung pulang,” tegasnya. (dadang/sindo/infokito)










![[Haji 2026] Dikelola Resmi, Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Jadi Catatan Sejarah](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-17651238078967579517144181915436.jpg)









Tinggalkan Balasan