Kantor Pemkab Banyuasin, Rabu (28/11) kemarin, digeledah Penyidik Reskrim Polda Sumsel. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan penyimpangan APBD Pemkab Banyuasin periode 2004.Sejumlah dokumen penting berkaitan penggunaan anggaran pos kepala daerah, wakil kepala daerah, dan sekretaris daerah anggaran 2004 yang diduga terjadi penyimpangan, disita penyidik. Sejumlah dokumen penting tersebut disita penyidik dari ruang Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemkab Banyuasin Ismed Elmondo. Sayangnya, pihak penyidik tidak bersedia menyebutkan jumlah nominal angka penyimpangan dari penggunaan dana yang terjadi ketika itu.
Direktur Reserse Kriminal (Dir Reskrim) Polda Sumsel Sugeng Prianto saat dikonfirmasi mengatakan, sebenarnya polisi bukan melakukan penggeledahan, tetapi mencoba mengumpulkan bahan keterangan dan barang bukti di Pemkab Banyuasin. Sugeng menjelaskan, itu dilakukan terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disinyalir telah terjadi penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sebelum melakukan penggeledahan, pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa orang seperti Bendahara Pemkab dan beberapa orang lainnya.
Sementara, Kabag Keuangan Pemkab Banyuasin Ismed Elmondo ketika dikonfirmasi, mengaku masih di Jakarta dan dia tidak mengetahui adanya penggeledahan pihak Polda Sumsel. Wabup Banyuasin H A Rachman Hasan ketika dihubungi sedang menggelar rapat Partai Demokrat. Wakil Ketua DPRD Banyuasin Arkoni MD mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, dirinya baru mengetahui hal tersebut setelah dimintai keterangan terkait penggeledahan oleh pihak Polda Sumsel.
Sebelumnya, beberapa NGO lokal telah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga melakukan korupsi ratusan miliar rupiah di Kab Banyuasin. Selama dua tahun lebih SSCW dan Nusantara Corruption Watch (NCW) mendesak pemerintah segera mengusut laporan dugaan korupsi di Banyuasin.
Beberapa tokoh masyarakat Banyuasin dan Gerakan Pembina Moral Hukum, serta Demokrasi Indonesia meminta KPK mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat utama di Kab Banyuasin. Proyek yang diduga telah merugikan pemerintah itu, antara lain pembangunan proyek renovasi saluran irigasi di Muara Telang melalui APBD 2004–2005 senilai Rp32 miliar, yang tanpa melalui proses tender sesuai Kepres 80. Diduga terjadi penggelembungan dalam pengerjaannya, yang juga proyek fiktif yang telah merugikan negara Rp18 miliar.
Selain itu, telah terjadi penyalahgunaan uang APBD 2003–2004 sebesar Rp10 miliar lebih sesuai hasil temuan BPK, yaitu dana yang dikucurkan kepada anggota DPRD (saat itu bupati dipilih DPRD) untuk menyukseskan pemilihan Bupati Banyuasin, dengan Amiruddin Inoed terpilih sebagai bupati.
Jumlah itu melebihi ketentuan dan hak anggota termasuk THR sebesar Rp50 juta/anggota dana yang dikeluarkan Rp4.017.569.000, kemudian kelebihan biaya penunjang operasional kepala daerah Rp270 juta, biaya pengobatan dinas, biaya perjalanan, serta bantuan kepada masyarakat dan belanja tidak terduga Rp3.349.887.200, ditambah lagi biaya bantuan kepada parpol Rp2.116.115.000.
Indikasi korupsi lainnya adalah biaya pembangunan gedung perkantoran, perumahan dinas, dan badan-badan senilai Rp150 miliar yang pengerjaannya sama sekali tanpa melalui tender dan diduga telah terjadi penggelembungan dan tidak sesuai bestek sehingga merugikan negara Rp17 miliar. Begitu juga pembangunan irigasi Karang Agung Ulu serta jembatan melalui APBD 2004–2005 senilai Rp15 miliar, yang dalam pelaksanaan pembangunannya terjadi penggelembungan dan juga fiktif sehingga merugikan negara Rp6 miliar lebih. [sindo/infokito]


















Tinggalkan Balasan