Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan tren meningkat selama tiga tahun terakhir. Kasus kekerasan itu didominasi kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran hak anak.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2005 terjadi sebanyak 320 kasus kekerasan terhadap anak. Tahun berikutnya kasus meningkat menjadi 360. Sementara sampai bulan November 2007, jumlahnya sudah mencapai 400 kasus kekerasan.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Asnadi, Minggu (4/11) di Palembang, mengatakan, pihaknya memprihatinkan tren peningkatan kasus ini. Hal itu terjadi karena lemahnya peran pemerintah, orangtua, dan pihak terkait dalam melindungi kepentingan atau hak anak.
Selain itu, lanjut Asnadi, peningkatan kasus kekerasan terhadap anak juga dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya persoalan ekonomi, pengaruh lingkungan, kurangnya sosialisasi aturan pemerintah, dan ketidakharmonisan keluarga.
“Di Sumatera Selatan sendiri, jenis-jenis kekerasan yang dominan terjadi meliputi kekerasan fisik, eksploitasi anak, serta penelantaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Asnadi juga menjelaskan, saat ini muncul tren baru bentuk kekerasan, yakni perebutan hak asuh anak. Dia menambahkan, persoalan perebutan hak asuh ini sering kali terjadi di Kota Palembang terkait dengan cukup tingginya angka perceraian.
Menurut Asnadi, konflik pihak orangtua yang kemudian berujung pada perebutan hak asuh jelas sangat memengaruhi kondisi psikologis anak. Guncangan psikologis tersebut mengakibatkan anak tidak bisa bertumbuh kembang dengan baik dan normal.
Pada sisi lain, dia menilai pemerintah daerah sebenarnya punya andil dalam hal meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak. Alasannya, sampai sekarang masih banyak pemerintah daerah yang belum memerhatikan dan menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Di Provinsi Sumatera Selatan, contohnya, belum banyak pemerintah daerah yang sadar pentingnya membentuk sebuah infrastruktur dan kebijakan lokal yang sifatnya melindungi kepentingan anak,” kata Asnadi menjelaskan.
Saat ini, lanjutnya, hanya beberapa kabupaten yang baru sampai pada tahap sosialisasi UU No 23/2002, di antaranya Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Lubuk Linggau. (ONI/kmps)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan