infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Konflik Sengketa Lahan di Sumsel Cukup Tinggi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Frekuensi konflik sengketa lahan antara petani dan rakyat dengan pengusaha di Sumsel cukup tinggi. Sebut saja, konflik antara masyarakat dengan PT LPI di Kab OKU Timur,beberapa waktu lalu. Kakanwil BPN Sumsel Dr Ir Ruslan mengatakan, dari 2.810 kasus pertanahan di Indonesia, sekitar 133 kasus di Sumsel. Dari kasus tersebut, hanya dua kasus yang bisa diselesaikan.

”Sebagian besar kasus tersebut merupakan buntut dari permasalahan pertanahan masa lalu yang belum terselesaikan. Pasalnya, konflik pertanahan yang terjadi tidak segera ditangani, sehingga permasalahan tersebut akan terus menjadi permasalahan yang dapat memicu konflik,” kata Ruslan. 

Dia menjelaskan, untuk mengatasi masalah tersebut, berdasarkan PP No 10/2006 tentang BPN, maka dibentuk Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Lembaga ini diharapkan mampu memahami persoalan-persoalan pertanahan, antara lain dengan melakukan identifikasi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Palembang, pada dekade 1994–1998, kasus sengketa pertanahan di Sumsel mulai memperlihatkan intensitas yang meningkat.

Pada 1994, jumlah kasus pertanahan tercatat 12 kasus, 1995 meningkat menjadi 18 kasus, dan sampai dengan Desember 2002, menjadi 117 kasus. Peningkatan kasus pertanahan sejak 1994 hingga 2002 menyebar di beberapa kabupaten. Pada 1994–2002, konflik agraria di Sumsel meningkat sangat tajam, dan terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten di Sumsel. Pada 1998–2002, mulai muncul perlawanan dari para korban penggusuran lahan perkebunan. Perlawanan dari para petani meningkat seiring dengan momentum reformasi politik pada 1998. Perlawanan-perlawanan tersebut direspons negara dengan cara mengalihkan perkara pokoknya menjadi perkara pidana.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan Ahmad Rizal mengatakan, masalah sengketa lahan perkebunan antara pengusaha dan masyarakat, seharusnya dapat diselesaikan pihak terkait secara proporsional. Sebab, hasil penyelesaian ini akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Sumatera Selatan. Menurut Rizal, solusi yang paling baik meredakan masalah sengketa lahan ini adalah dengan menerapkan konsep sertifikasi murah bagi masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat tidak pernah tahu jumlah biaya membuatkan sertifikat setiap hektarenya. Selain itu, harganya juga sangat mahal, dan ini yang menjadi kendala masyarakat kecil. Untuk itu, Kadin meminta agar pihak Badan Pertanahan Nasional lebih transparan.

”Karena hal ini berkaitan dengan investasi, maka para investor tentu saja akan menolak berinvestasi karena tidak memiliki kepastian hukum,” kata Rizal. Dengan adanya sertifikasi jaminan yang dimiliki masyarakat, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk membuka usaha secara massal. Selain itu, jaminan kepemilikan tanah bagi masyarakat yang murah ini diberikan agar mereka tidak sampai terpinggirkan akibat perlakuan jual-beli sertifikasi jaminan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama ini, kelemahan masyarakat kecil, mereka kesulitan membuat sertifikat tanah.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Sumatera Selatan (GPPSS) Syamsir Syahbana. Dia mengatakan, sengketa lahan antara para investor, khususnya sawit dengan masyarakat akan berdampak buruk bagi pencapaian iklim investasi di Sumsel. ”Dampaknya itu pasti ada, tapi saya belum dapat merincinya. Apalagi, saat ini Sumsel sedang membutuhkan investasi yang besar.

Sementara, sektor yang menjadi primadona untuk berinvestasi saat ini adalah perkebunan. Jadi, ini harus diselesaikan secara proporsional agar kepercayaan investor tetap terjaga,” jelas Syamsir. Saat ini, dari sekitar 85 perkebunan yang tergabung dalam GPPSS, baru sekitar 40 perusahaan perkebunan saja yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Karena sebelum membuat HGU, biasanya perusahaan melakukan tahapan-tahapan tertentu untuk menghindari sengketa.

Menurut pengamat permasalahan lahan, Dhabi K Gumairah, sejak 2005, sekitar 238.974 hektare atau 31% dari total lahan pertanian seluas 752.150 hektare di Sumsel, dibiarkan menjadi lahan tidur. Kondisi ini terjadi karena luasnya lahan pertanian di provinsi itu tidak sebanding dengan jumlah petani penggarap, modal usaha, dan teknologi pertanian yang masih terbatas. (muhammad uzair)

•••

131 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca