infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Makanan Halal Berbahan Babi Marak Lagi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Persebaran makanan berlabel halal tapi berbahan dasar babi dewasa ini cukup memprihatinkan. Pemerintah pun mengambil langkah sigap dengan menggelar kerja sama lintas sektoral antara Departemen Agama, Departemen Pertanian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Hasilnya, pemerintah akan mengambil tindakan tegas bagi produsen makanan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Bila perlu maka ancaman pidana akan diutamakan,” terang Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Prof Nasaruddin Umar usai memimpin rapat lintas sektoral di Jakarta kemarin (8/4). Untuk itu, akan ada koordinasi lintas-instansi untuk mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang dengan sengaja melakukan penipuan terhadap produk abon dan dendeng yang mengandung babi. Langkah lain melakukan pendekatan hukum dan melakukan penarikan produk dari pasaran.

Nasarudin menambahkan bahwa telah terbukti sejumlah produk abon dan dendeng yang mencantumkan label halal ternyata mengandung babi. “Kami telah menurunkan tim lintas-instansi untuk menyelidiki kasus tersebut,” katanya.

Sementara itu Direktur Inspeksi dan Sertifi kasi Pangan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BP POM) Tien Gartini Budhianto mengatakan, pemerintah akan melakukan uji produk seluruh produk abon dan dendeng yang beredar di Indonesia.

“Kami akan uji semua produk abon dan dendeng, dan hasil ujinya nanti akan kami umumkan ke publik secara bertahap. Jadi tidak hanya produk temuan. Pengujian ini dilakukan tidak saja di Jakarta, tapi juga di 26 Badan POM yang ada di 26 provinsi,” papar Tien.

Tien menjelaskan bahwa untuk menguji suatu produk olahan daging apakah mengandung babi atau tidak dibutuhkan uji laboratorium. Kalau masih berupa daging, lanjutnya, masih mudah untuk dibedakan. Tapi, kalau bahan itu sudah berupa produk makanan sangat sulit untuk membedakan dan harus dilakukan uji DNA melalui tes laboratorium.

Menurut Tien, prinsipnya semua pihak terkait bertugas untuk menjamin produk itu aman.”Mengenai halal, bukan domain Badan POM. Tapi kami punya badan kerjasama antara Depag, Depkes dan MUI,” terang dia.

Selama ini yang berhak memberikan label halal adalah LP POM MUI. Badan itulah yang melakukan audit halal. “Badan POM dalam hal ini bekerjasama untuk mengkaji aman dan baiknya suatu produk. Setelah mendapatkan sertifi kat MUI, barulah mereka bisa mencantumkan label halal,” kata Tien.

Ditegaskan Tien, suatu produk yang mengandung bahan babi, harus mencantumkan gambar babi secara utuh dengan warna merah agar bisa terlihat jelas oleh konsumen. (zul/sumeks)

76 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca