Gara-gara melaporkan adanya dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Ketua Lembaga Adat Tanjung Jabung Barat Haji Abdul Rahman justru diberhentikan. Sebagian anggota masyarakat menentang keputusan pemberhentian sepihak ini.
Ketua Lembaga Adat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Abdul Rahman mengatakan, keputusan pemberhentian diberikan Kepala Lembaga Adat Provinsi Jambi secara sepihak. Keputusan ini dibuat setelah dirinya melaporkan adanya dugaan korupsi Bupati Safrial ke Polda Jambi, beberapa waktu lalu.
Sebelum keputusan ini dibuat, Rahman mengaku sempat diminta oleh lembaga adat provinsi mencabut laporannya ke polda, melalui media massa. Namun hingga kini dirinya tidak mencabut laporan tersebut.
“Keputusan ini tidak adil dan sangat sepihak. Saya diberhentikan tanpa penjelasan apa pun,” tuturnya, Jumat (26/10).
Abdul Rahman melanjutkan, dirinya menjadi ketua lembaga adat atas pilihan rakyat setempat. Sejak diberhentikan, 18 Oktober lalu, masyarakat di tiga kecamatan menyatakan menolak karena tidak memiliki dasar yang jelas.
Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sudirman, mengemukakan, laporan mengenai adanya dugaan korupsi dapat dilakukan siapa pun, termasuk oleh ketua lembaga adat. Laporan yang telah masuk tidak dapat dicabut.
“Laporan mengenai adanya korupsi, walaupun hanya dalam bentuk lisan dan tanpa membawa bukti, tetap saja sah sebagai sebuah laporan. Tidak dapat dicabut, malah seharusnya laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tuturnya.
Sudirman menilai, keputusan pemberhentian Abdul Rahman tidak prosedural, dan dapat tidak dianggap sebagai sebuah keputusan. Bahkan Lembaga Adat Kabupaten Tanjabbar maupun masyarakat dapat menuntut kembali Lembaga Adat Provinsi Jambi.
“Lembaga adat kabupaten kan tidak melakukan kejahatan atau kesalahan hanya karena melaporkan dugaan korupsi. Kok malah diberhentikan dari jabatannya gara-gara itu,” tuturnya.
Ketua Fraksi PAN DPRD Tingkat II Tanjung Jabung Barat Sukisman mengemukakan, pelaksanaan sejumlah kegiatan di Pemkab Tanjabbar memang amburadul, di antaranya jalan overlay Kota Kuala Tungkal, pembangunan Pasar Tanggo Rajo, dan tamanisasi. Sejumlah proyek juga bernuansa KKN, karena pengerjaan proyek cenderung diberikan kepada kerabat pejabat.
Sejumlah fraksi lain di DPRD Tanjabbar menyebutkan ada dugaan kerugian negara Rp 10,4 miliar. Sejumlah item pendapatan daerah, belum masuk dalam pendapatan yang dilaporkan, seperti dividen dari keuntungan PLTG, pendapatan jasa giro dan deposito, serta kompensasi atas kelebihan lahan. (ITA/kmps)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan