infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Melaporkan Korupsi, Justru Diberhentikan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Gara-gara melaporkan adanya dugaan korupsi senilai Rp 10,4 miliar oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Ketua Lembaga Adat Tanjung Jabung Barat Haji Abdul Rahman justru diberhentikan. Sebagian anggota masyarakat menentang keputusan pemberhentian sepihak ini.

Ketua Lembaga Adat Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Abdul Rahman mengatakan, keputusan pemberhentian diberikan Kepala Lembaga Adat Provinsi Jambi secara sepihak. Keputusan ini dibuat setelah dirinya melaporkan adanya dugaan korupsi Bupati Safrial ke Polda Jambi, beberapa waktu lalu.

Sebelum keputusan ini dibuat, Rahman mengaku sempat diminta oleh lembaga adat provinsi mencabut laporannya ke polda, melalui media massa. Namun hingga kini dirinya tidak mencabut laporan tersebut.

“Keputusan ini tidak adil dan sangat sepihak. Saya diberhentikan tanpa penjelasan apa pun,” tuturnya, Jumat (26/10).

Abdul Rahman melanjutkan, dirinya menjadi ketua lembaga adat atas pilihan rakyat setempat. Sejak diberhentikan, 18 Oktober lalu, masyarakat di tiga kecamatan menyatakan menolak karena tidak memiliki dasar yang jelas.

Pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi, Sudirman, mengemukakan, laporan mengenai adanya dugaan korupsi dapat dilakukan siapa pun, termasuk oleh ketua lembaga adat. Laporan yang telah masuk tidak dapat dicabut.

“Laporan mengenai adanya korupsi, walaupun hanya dalam bentuk lisan dan tanpa membawa bukti, tetap saja sah sebagai sebuah laporan. Tidak dapat dicabut, malah seharusnya laporan itu segera ditindaklanjuti oleh penegak hukum,” tuturnya.

Sudirman menilai, keputusan pemberhentian Abdul Rahman tidak prosedural, dan dapat tidak dianggap sebagai sebuah keputusan. Bahkan Lembaga Adat Kabupaten Tanjabbar maupun masyarakat dapat menuntut kembali Lembaga Adat Provinsi Jambi.

“Lembaga adat kabupaten kan tidak melakukan kejahatan atau kesalahan hanya karena melaporkan dugaan korupsi. Kok malah diberhentikan dari jabatannya gara-gara itu,” tuturnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Tingkat II Tanjung Jabung Barat Sukisman mengemukakan, pelaksanaan sejumlah kegiatan di Pemkab Tanjabbar memang amburadul, di antaranya jalan overlay Kota Kuala Tungkal, pembangunan Pasar Tanggo Rajo, dan tamanisasi. Sejumlah proyek juga bernuansa KKN, karena pengerjaan proyek cenderung diberikan kepada kerabat pejabat.

Sejumlah fraksi lain di DPRD Tanjabbar menyebutkan ada dugaan kerugian negara Rp 10,4 miliar. Sejumlah item pendapatan daerah, belum masuk dalam pendapatan yang dilaporkan, seperti dividen dari keuntungan PLTG, pendapatan jasa giro dan deposito, serta kompensasi atas kelebihan lahan. (ITA/kmps)

•••

23 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Melaporkan Korupsi, Justru Diberhentikan”

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca