Pemerintah Provinsi Jambi batal menutup delapan pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan UU No 18/2004 untuk memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kapasitas produksinya. Semua pengelola diberi kesempatan segera memenuhi aturan tersebut hingga November.
“Kami masih memberi mereka kesempatan dua bulan lagi untuk melengkapi syarat-syarat sesuai UU,” tutur Ali Lubis, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kamis (13/9).
Delapan pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum memiliki kebun produktif sesuai dengan yang disyaratkan adalah Angso Duo Sawit, Bukit Bintang Sawit (Kabupaten Muaro Jambi), Bina Mitra Makmur (Bungo), Agrindo Persada, Graha Cipta Bangko Jaya (Merangin), Palma Abadi, Mitra Sawit Jambi (Tanjung Jabung Barat), dan PT Tebo Plasma Inti Lestari (Tebo).
Menurut Ali, sejumlah PKS tanpa kebun mengaku telah berusaha bekerja sama dengan kelompok tani sawit atau membeli kebun. Sebagian pabrik membeli sawit dari luar kabupaten, bahkan luar Provinsi Jambi, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau.
.n
Dengan peraturan baru ini, mereka diperbolehkan bermitra dengan perkebunan di luar daerah asalkan lebih dulu mengantongi izin gubernur. Sebelum izin diperoleh, tim bersama perkebunan yang dibentuk gubernur akan mengecek kebenaran kerja sama itu. “Kami harus pastikan bahwa mereka bermitra dengan perkebunan di tempat yang disebutkan. Lahannya nanti akan dicek apa betul ada,” ujarnya.
Ali melanjutkan, umumnya PKS yang melanggar aturan baru didirikan sekitar 2003. Seiring dengan otonomi daerah, banyak bupati memberi izin pengelolaan kebun tanpa mempertimbangkan hubungan hulu dan hilirnya.
Kepala Subdinas Pemanfaatan Hasil Produksi Dinas Perkebunan Rivai menambahkan, banyak petani plasma enggan menjual sawit mereka kepada perusahaan inti karena iming-iming harga lebih tinggi dari PKS tanpa kebun ini. (ITA/kompas)


















Tinggalkan Balasan