infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pabrik Sawit Bandel di Jambi Diberi Tenggat Dua Bulan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pemerintah Provinsi Jambi batal menutup delapan pabrik kelapa sawit yang melanggar ketentuan UU No 18/2004 untuk memiliki kebun sendiri minimal 20 persen dari kapasitas produksinya. Semua pengelola diberi kesempatan segera memenuhi aturan tersebut hingga November.

“Kami masih memberi mereka kesempatan dua bulan lagi untuk melengkapi syarat-syarat sesuai UU,” tutur Ali Lubis, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Kamis (13/9).

Delapan pabrik kelapa sawit (PKS) yang belum memiliki kebun produktif sesuai dengan yang disyaratkan adalah Angso Duo Sawit, Bukit Bintang Sawit (Kabupaten Muaro Jambi), Bina Mitra Makmur (Bungo), Agrindo Persada, Graha Cipta Bangko Jaya (Merangin), Palma Abadi, Mitra Sawit Jambi (Tanjung Jabung Barat), dan PT Tebo Plasma Inti Lestari (Tebo).

Menurut Ali, sejumlah PKS tanpa kebun mengaku telah berusaha bekerja sama dengan kelompok tani sawit atau membeli kebun. Sebagian pabrik membeli sawit dari luar kabupaten, bahkan luar Provinsi Jambi, seperti Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Riau.
.n
Dengan peraturan baru ini, mereka diperbolehkan bermitra dengan perkebunan di luar daerah asalkan lebih dulu mengantongi izin gubernur. Sebelum izin diperoleh, tim bersama perkebunan yang dibentuk gubernur akan mengecek kebenaran kerja sama itu. “Kami harus pastikan bahwa mereka bermitra dengan perkebunan di tempat yang disebutkan. Lahannya nanti akan dicek apa betul ada,” ujarnya.

Ali melanjutkan, umumnya PKS yang melanggar aturan baru didirikan sekitar 2003. Seiring dengan otonomi daerah, banyak bupati memberi izin pengelolaan kebun tanpa mempertimbangkan hubungan hulu dan hilirnya.

Kepala Subdinas Pemanfaatan Hasil Produksi Dinas Perkebunan Rivai menambahkan, banyak petani plasma enggan menjual sawit mereka kepada perusahaan inti karena iming-iming harga lebih tinggi dari PKS tanpa kebun ini. (ITA/kompas)

•••

1,415 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca