Menko Kesra Aburizal Bakrie mengatakan pemerintah menetapkan pejabat negara dan pemerintah hanya boleh menerima bingkisan Lebaran atau parsel seharga Rp250.000, jika lebih dari harga itu maka bingkisan yang diterima harus segera dikembalikan kepada si pengirim.
“Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi masyarakat umum. Silahkan masyarakat umum saling berkirim parsel seperti biasanya. Kan sudah suatu kebiasaan saling berkirim. Yang Kristen mengirim pada waktu Lebaran dan yang Islam mengirim pada Kristen pada Natal,” katanya. [infokito]











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan