DPRD OKU Timur akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) UPTD Pengelola Pabrik Biodiesel menjadi Peraturan Daerah (Perda), kemarin. Pengesahan Raperda UPTD Pengelola Pabrik Biodiesel menjadi perda itu, dilakukan dalam sidang paripurna masa persidangan ke-3 dengan agenda pengesahan 29 raperda menjadi perda di ruang rapat DPRD OKU Timur, kemarin.
Adapun perda yang disahkan tersebut, meliputi perda bidang pemerintahan sebanyak 15 perda, 6 perda tentang perizinan, 5 perda tentang retribusi daerah, masing-masing 1 perda tentang bidang keuangan dan bidang pajak daerah.
Seusai melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/ MoU) bersama Bupati OKU Timur Herman Deru selaku pihak eksekutif, Ketua DPRD OKU Timur H M Syahri mengatakan, setelah melalui proses panjang pembahasan yang dilakukan anggota DPRD per komisi dan per fraksi, maka secara resmi 29 raperda yang diusulkan Pemkab OKU Timur disahkan. Sementara itu, Bupati OKU Timur Herman Deru berharap, pihak eksekutif dapat leluasa dalam mencari sumber baru pendapatan asli daerah (PAD). (ashariansyah/sindo)


















Tinggalkan Balasan