Sidang Paripurna DPRD Kab Ogan Ilir (OI) akhirnya mengesahkan RAPBD OI sebesar Rp32,5 miliar tanpa dihadiri FPPP, FPDIP, dan FPD. Anggaran tersebut disahkan setelah penyampaian pendapat akhir dari lima fraksi yang hadir di DPRD OI, yaitu FPKS, FPAN, FPG, Fraksi Bintang Demokrasi, dan Fraksi Bintang Reformasi,yang menerima dan menyetui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Kab OI disahkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kab Ogan Ilir Iklim Cahya melanjutkan sidang setelah sidang mencapai kuorum yang dihadiri 23 anggota Dewan dari 35 anggota Dewan dan lima fraksi, yang sempat tertunda hampir satu jam. Pengesahan RAPBD Kab OI menjadi perda ditandai dengan penandatanganan keputusan Dewan dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Ketua DPRD Kab OI Iklim Cahya, dan Wakil Ketua DPRD Kab OI Arhandi.
Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dalam sambutannya mengatakan, kejadian tidak hadirnya tiga fraksi ini merupakan salah paham dan bersyukur kepada fraksi lainnya yang hadir serta inisiatif pimpinan Dewan meneruskan rapat berdasarkan kuorum. Dia menjelaskan, pengesahan APBD Perubahan ini adalah untuk keperluan masyarakat banyak, sehingga tidak perlu ada bargaining position. Jangan lagi terjadi salah paham komunikasi, saling mencurigai satu sama lain.
Sementara dalam penggunaan APBD Perubahan Kab Ogan Ilir, anggaran terbesar disedot oleh bagian umum dan perlengkapan, berupa pengadaan kendaraan roda dua sebanyak 54 unit senilai Rp5,9 miliar yang diperuntukkan sebagai kendaraan operasional. [sindo/infokito]











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan