Depertemen Perhubungan melalui Menteri Perhubungan menetapkan batas kawasan kebisingan Bandara SMB II sejauh 15 Km dari titik center line (ujung Bandara). Selanjutnya, dari center line jarak 315 meter bebas bangunan. Pada radius 3.610 meter, toleransi bangunan diizinkan mencapai ketinggian 45 meter. selanjutya pada posisi radius 9.500 meter ketinggian bangunan yang diizinkan 150 meter begitu seterusnya.
Kebijakan yang ditetapkan Menhub untuk batas dan kawasan wilayah bandar udara bertujuan untuk keselamatan penerbangan dan keselamatan masyarakat dari kemungkinan terjadi kecelakaan pesawat. [infokito]


















Tinggalkan Balasan