infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Wacana Palembang Dibelah Dua

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Wacana Palembang Dibelah Dua
Prof Amzulian Rifai PhD

Secara fisik memang Kota Palembang terbelah dua: Seberang Ilir dan
Seberang Ulu. Sebagian percaya bahwa Seberang Ilir “lebih maju” ketimbang Seberang Ulu. Sungguhpun bisa diperdebatkan soal tolok
ukurnya. Kini wacana membelah Palembang menjadi dua mencuat lagi. Itulah laporan undercover Sumeks (18/4/2010). Saya mengkajinya dari aspek yuridis, sosiologis, dan politis.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Eddy Santana Putra, Palembang memang maju cukup pesat. Muncul taman-taman kota. Geliat ekonomi cukup baik. Bangunan-bangunan baru disertai berbagai investasi terlihat nyata. Sektor jasa berkembang pesat. Berbagai event nasional dan internasional juga meriah. Pastilah efek dominonya ke mana-mana.

Tapi bagi banyak orang kemajuan kasat mata yang dicapai Eddy Santana itu adanya di Seberang Ilir, belum secara berarti dan merata untuk Seberang Ulu juga. Itu sebabnya muncul wacana membelah Palembang menjadi dua dalam arti yang sesungguhnya. Artinya, ada dua pemerintahan Kota Palembang Ilir dan Kota Palembang Ulu. Bahkan, mengutip pernyataan Dr Drs Marshal NG SH MH, mantan rektor UMP yang telah menjadi warga Palembang Ulu selama 40 tahun, selama itu pula merasakan sekali ketertinggalan daerah ulu dibandingkan dengan Kota Palembang yang terletak di Seberang Ilir.

Secara yuridis soal pemekaran wilayah dapat mengacu kepada UU No
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga dapat berpedoman pada Permendagri No 79/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. Jika semata-mata mengacu kepada dua aturan ini, bukan mustahil membelah Kota Palembang menjadi dua.

Pemekaran suatu wilayah antara lain bertujuan agar rentang kendali pelayanan menjadi lebih mudah sehingga tercapai hasil yang maksimal bagi kesejahteraan rakyatnya. Bayangkan, seandainya Ogan Ilir tidak dibentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ilir. Tentu tidak secepat ini kita menyaksikan kemajuan Kota Inderalaya.

Sepertinya Seberang Ulu tidak banyak perubahan, “seperti itu itu saja”. Pasal 5 UU No 32/2004 menegaskan keharusan dipenuhinya syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan apabila akan membentuk suatu daerah. Syarat administratif bagi pendirian kota baru adanya persetujuan DPRD dan wali kota, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Masih diatur dalam Pasal 5 bahwa syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

Sedangkan syarat fisik meliputi empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan. Kebetulan saat ini Kota Palembang memiliki 14 kecamatan. Sepuluh kecamatan ada di Ilir Palembang dan hanya 4 terletak di Ulu Palembang.

Jika soal jumlah kecamatan ini bisa dipersepsikan soal perhatian lebih antara Ulu dan Ilir, jangan heran jika kemajuan Palembang Ilir kelihatan lebih cepat ketimbang daerah Ulu. Faktor lain yang patut dipertimbangkan terhadap wacana membelah dua Kota Palembang adalah faktor sosiologis.

Di antara faktor yang harus menjadi pertimbangan adalah bagaimana
kehendak masyarakat Ulu dan keikhlasan masyarakat Ilir. Memang pendapat “tokoh Seberang Ulu” Dr Drs Marshal NG SH MH, yang telah sekitar 40 tahun bermukim di Seberang Ulu, sungguh pun usia beliau jauh melebihi masa itu, tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur. Namun warga Seberang Ulu sekaliber beliau diyakini tidak berbeda jauh dengan kehendak warga Seberang Ulu kebanyakan.

Jika hanya sisi yuridis dan sosiologis yang menjadi pertimbangan maka pemekaran Kota Palembang menjadi dua, Palembang Ilir dan Palembang Ulu relatif mudah untuk dipenuhi.

Secara yuridis wilayah Seberang Ulu sangat mungkin dimekarkan menjadi kota yang mandiri. Demikian juga dari aspek sosiologis, prediksi saya wacana pemekaran ini akan disambut gembira oleh warga Seberang Ulu dan umumnya tidak juga muncul keberatan dari warga Seberang Ilir.

Namun demikian ada sisi lain yang tidak mudah untuk dipenuhi, yaitu persyaratan dari aspek politis. Setidaknya ada beberapa persyaratan mendasar untuk merealisasikan wacana pemekaran ini yang sifatnya sangat politis. Pertama, diperlukannya “tokoh Seberang Ulu” yang dengan tegas menyuarakan pemekaran wilayah Seberang Ulu menjadi kota. Tokoh ini tidak harus orang Seberang Ulu asli, dapat juga oleh seseorang atau sekelompok orang yang antusias dengan pemekaran wilayah Seberang Ulu.

Wacana itu kemudian harus disambut baik oleh para wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Palembang. Pendekatan dan sosialisasi harus dilakukan secara intens untuk mendapatkan dukungan ini. Jika kehendak masyarakat kuat dan meluas, saya yakin DPRD tidak pada posisi menolak. Pada era sekarang ini para wakil rakyat tidak memiliki banyak pilihan kecuali mendukung kehendak rakyat kebanyakan. Apa alasan para wakil rakyat untuk menolak aspirasi warga jika itu dapat mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas.

Memang dukungan itu harus juga datang dari Wali Kota Palembang saat ini. Sinyal awalnya Eddy Santana Putra kurang mendukung pemekaran wilayah Palembang tersebut. Dinyatakan beliau “Kenapa harus dipecah, sekarang masih bisa dikendalikan, terlebih saat ini fasilitas dan infrastruktur di Seberang Ulu sudah jauh lebih baik dibandingkan yang di Seberang Ilir. “Kan cuma wacana, biarkan saja.”

Sebagaimana umumnya seorang kepala daerah, pastilah sulit menerima jika ada wacana daerahnya akan dimekarkan. Macam-macam saja penyebab ketidaksetujuan itu. Namun jika wacana ini terus bergulir dan itu menjadi kehendak masyarakat dan para wakil rakyat dengan dukungan media, boleh jadi sulit bagi siapapun untuk menolaknya.

Ingin saya tutup tulisan ini dengan menyampaikan bahwa memang membelah dua Kota Palembang menjadi Kota Palembang Ilir dan Kota Palembang Ulu baru wacana. Mesti disikapi dengan kepala dingin. Harus ada kajian mendalam soal wacana ini. Tidak semata-mata atas dasar syahwat berkuasa segelintir orang saja. Selain itu sebagai warning juga kepada wali kota agar kesuksesan memimpin Palembang secara utuh.

Bukan hanya suskes memimpin Palembang bagian Ilir saja. Jumlah kecamatan dibagian Ilir yang terus bertambah dibandingkan jumlah kecamatan Seberang Ulu yang stabil mungkin sebagai indikasi timpangnya kedua wilayah itu. Jumlah kecamatan merefl eksikan geliat pembangunan di daerah itu.(*)

(*) Dikutip dari sebuah tulisan Prof Amzulian Rifai PhD, Dekan Fakultas Hukum Unsri pada harian Sumeks

584 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “Wacana Palembang Dibelah Dua”

  1. Avatar mukti

    Belom bae, denget lagi Jaka baring rame..

  2. Avatar M Geraldi P

    Bisa saja terjadi…

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca