infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

DAK Bidang Lingkungan Hidup untuk Sumsel Mencapai Rp10 M

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Keinginan Sumatera Selatan membenahi lingkungan hidup mendapat dukungan pemerintah pusat. Setidaknya, dana alokasi khusus (DAK) bidang itu, mencapai Rp10.083.300.000. Dari 15 kabupaten/kota, hanya tiga daerah yang tidak mendapatkan alokasi Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sumsel Drs Ahmad Najib SH MHum, ketiga daerah yang tidak mendapatkan DAK lingkungan hidup tahun ini yaitu Palembang, OKU, dan Muara Enim. “Selebihnya dapat dengan besaran yang bervariasi,” katanya usai membuka rapat koordinasi di Hotel Swarna
Dwipa, Selasa (9/3) lalu.

Diakui Najib, alokasi dana dari pemerintah pusat untuk bidang lingkungan hidup ini memang tidak sebesar DAK sektor-sektor lainnya. Pemerintah daerah melalui BLH dituntut untuk mau dan mampu mengoptimalkan alokasi DAK ini dalam memperbaiki dan melestarikan lingkungan hidup di daerah masing-masing.

Belum lagi, penggunaan uang negara ini diawasi oleh pengawasan dan butuh pertanggungjawaban dari pengguna anggaran. Namun, sepanjang penggunaannya sesuai dengan aturan, Najib memastikan tidak akan ada masalah yang timbul kemudian.

Rincian penerima DAK lingkungan hidup, Ogan Ilir Rp692.700.000, OKUT Rp918.700.000, OKUS Rp618.400.000, Prabumulih Rp699.500.000, Lahat Rp862.300.000, Pagaralam Rp577.300.000, Lubuklinggau Rp551.700.000, Musi Rawas Rp2.090.600.000, Banyuasin Rp761.800.000, Muba Rp1.094.900.000, OKI Rp688.800.000 dan Empat Lawang Rp526.600.000. Nantinya, ada enam daerah yang dipilih untuk pemantauan penggunaan DAK, yaitu, OKUS, Empat Lawang, Mura, Muba, OKI dan Pagaralam.

Dijelaskan Najib, berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 37 Tahun 2009, ada empat ruang lingkup penggunaan DAK ini. Yakni pemantauan kualitas, pengendalian pencemaran, perlindungan sumber daya dan pembangunan sistem informasi kualitas air. Total, ada 20 item dalam empat ruang lingkup tersebut.

Terkait kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir di Sumsel, ada program terkait pada ruang lingkup perlindungan sumber daya air. Yakni kegiatan penanaman pohon di luar kawasan hutan, pembangunan sumur resapan/biopori, pembangunan turap, pembangunan taman hijau di bantaran sungai/danau, dan rehabilitasi daerah tangkapan air. “Nah, program-program itu harus berjalan maksimal dengan pendanaan yang ada ini,” tegasnya.

Pada pertemuan di Hotel Bumi Asih beberapa waktu lalu, Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Regional Sumatera Ir Sabar Ginting MBA mengatakan, daerah yang menerima DAK ini per satu semester harus membuat laporan tertulis mengenai penggunaan dan penyerapan dana.

Agar tepat sasaran, kabupaten/kota harus membuat rencana definitif program sektor lingkungan hidup yang akan dijalankan. Menurutnya, daerah juga harus menyiapkan minimal 10 persen dana pendampingan dari APBD untuk mendukung DAK lingkungan hidup ini.***sumeks

177 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137768


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp220.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp106.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca