infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Air Sungai Musi Layak Minum

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan, air Sungai Musi masih layak dikonsumsi masyarakat. Sebab, sesuai aturan, industri di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) sudah memiliki manajemen pengelolaan air sungai.

Kepala BLH Sumsel Akhmad Najib menjelaskan, khusus pencemaran air, sudah dilakukan pemantauan kelola lingkungan dan setiap perusahaan wajib memiliki instalasi pengelolaan air limbah. Pemerintah kabupaten/ kota wajib mengevaluasi pengelolaan instalasi air yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, terutama sungai.

”Kondisi air Sungai Musi sekarang layak dikonsumsi karena masih di bawah baku mutu standar berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel dan standar yang ditetapkan bersifat relatif,” katanya seusai membuka Pelatihan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Limbah B3 di Aula Kalpataru Kantor Badan Lingkungan Hidup Sumsel kemarin Pengawasan terhadap air sungai, ujar Akhmad, dilakukan secara berkala.

Tidak hanya limbah di perairan, masyarakat dan petugas BLH kabupaten/ kota juga harus mengetahui adanya limbah lain, seperti bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebelumnya, ungkap dia, izin penyimpanan dan pengelolaan limbah B3 langsung dari pusat. Tetapi sekarang, sudah ada kewenangan yang diberikan kepada kabupaten/ kota untuk mengawasi peredaran limbah B3 melalui PP 38/2008.

Apalagi, semua aktivitas di masyarakat mengandung limbah B3 dan jelas berbahaya, meski tidak langsung. Peredaran limbah B3 banyak terjadi di masyarakat, seperti pengumpul oli bekas, peralatan rumah sakit, dan limbah lain. Untuk itu, diperlukan pengawasan ketat, khususnya limbah B3, mulai penyimpanan hingga pengolahannya.

Sementara itu, Kabid Pengolahan B3 dan Limbah B3 pada Departemen Lingkungan Hidup RI Saiful Pahri mengatakan, penanganan limbah cair harus dilakukan secara berkala, seperti pengelolaan air limbah di industri besar. Namun, untuk limbah B3, butuh penanganan khusus karena berbeda dengan limbah cair dan udara. (hengky chandra agoes/SINDO)

56 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect