infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Arab Saudi Berlakukan Paspor Hijau, UU Haji Akan Direvisi

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Rencana pemerintah Arab Saudi memberlakukan paspor internasional (hijau) bagi semua jamaah haji membuat Departemen Agama harus berpikir keras guna mencari jalan keluar. Menteri Agama Maftuh Basyuni pun mengusulkan revisi Undang-undang tentang Penyelengaraan Ibadah Haji sebagai solusi.

“Kalau kita tidak mengikuti aturan dari pemerintah Arab Saudi, kita tidak bisa berhaji. Tapi kalau kita ikuti, kita melanggar UU kita sendiri. Karena itu, kami mengusulkan ada eksepsi sampai kami merevisi UU kami,” kata Maftuh Basyuni kepada wartawan dalam acara Evaluasi Haji Tahun 2008 di Istana Cipanas, Cianjur, Jabar, Sabtu (31/1/2009).

Menurut Maftuh, dirinya sudah bertemu dengan Dubes Arab Saudi untuk Indonesia Sayyid Abdullah al Khayyab untuk membicarakan kebijakan baru pemerintahan Arab Saudi tersebut. Hasilnya, kata Maftuh, dubes bisa memahami dan akan mengkomunikasikan dengan pemerintah Arab Saudi soal kondisi di Indonesia.

“Kami sudah memanggil dubes Arab Saudi untuk Indonesia. Dubes bisa mamahami kondisi kami. Mudah-mudahan kita masih dapat kelonggaran,” harap Maftuh.

Maftuh menambahkan bahwa kebijakan baru pemerintah Arab Saudi ini sangat menyulitkan posisi Indonesia karena aturan mengenai paspor haji sudah diatur dalam undang-undang tersendiri.

UU yang mengatur secara khusus mengenai paspor haji adalah UU penyelengaraan ibadah haji dan UU imigrasi. Kedua UU itu menegaskan bahwa paspor haji adalah berbeda dengan paspor biasa.

“Di Indonesia itu ada dua UU yang mengatur soal haji. Yaitu UU Imigrasi yang membagi paspor itu ada 4. Yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan paspor haji. Serta UU Penyelenggaraan Ibadah Haji,” terangnya.

Pemerintah Arab Saudi telah membuat kebijakan baru mengenai soal paspor haji. Kebijakan itu adalah menyamakan semua paspor haji dari berbagai penjuru dunia dengan paspor internasional (paspor hijau).***(yid/irn/detikNews)

218 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca