Sebanyak 70% rawa di Kota Palembang berubah menjadi daratan. Akibatnya, bila hujan datang selalu terjadi genangan air di mana-mana. Jika tidak diatasi, dikhawatirkan bencana akan menimpa Palembang.
“Posisi Kota Palembang terdiri atas rawa pasang surut yang cukup berpotensi menimbulkan genangan air ketika hujan. Terlebih bila Sungai Musi terjadi pendangkalan maka dengan mudah air meluap dan menimbulkan banjir,” kata Staf Ahli Pusat Data Rawa Sumsel Momon Sidik Imanuddin di Palembang, Senin (7/1) kemarin.
Menurut Momon, masalah rawa ini diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Implementasinya di daerah dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Namun, kata dia, implementasinya masih kurang maksimal. Dia menuding perusahaan developer sering tidak mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. Bahkan, aturan terkesan diabaikan demi meraih keuntungan yang lebih besar.
”Seharusnya di dalam perda setiap pembangunan di atas rawa harus menyisihkan 20% lahan yang ditimbun. Di situ harus dibangun kolam retensi untuk resapan air. Begitu juga dengan sumur-sumur resapan air di dekat lokasi,” tegasnya.
Momon menandaskan, rawa yang memiliki kedalaman 1–1,5 meter, perizinan penimbunan harus diperketat. Sementara untuk kategori C dengan kedalaman 30 meter – 1 meter harus memperhatikan penggantian lahan yang sesuai sehingga kelangsungan alam dapat lebih terjamin.
Dia menilai, Perda 13/2002 tentang konservasi rawa mandul dikarenakan kurang sosialisasi dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Di samping itu, pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki sanksi yang tegas.
”Perlu tindakan komprehensif sehingga Palembang tidak salah urus. Jangan bangun terus tanpa memperhatikan tata lingkungan yang baik,” terangnya.


















Tinggalkan Balasan