infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

70% Rawa di Palembang Menjadi Daratan !!!

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Sebanyak 70% rawa di Kota Palembang berubah menjadi daratan. Akibatnya, bila hujan datang selalu terjadi genangan air di mana-mana. Jika tidak diatasi, dikhawatirkan bencana akan menimpa Palembang.

“Posisi Kota Palembang terdiri atas rawa pasang surut yang cukup berpotensi menimbulkan genangan air ketika hujan. Terlebih bila Sungai Musi terjadi pendangkalan maka dengan mudah air meluap dan menimbulkan banjir,” kata Staf Ahli Pusat Data Rawa Sumsel Momon Sidik Imanuddin di Palembang, Senin (7/1) kemarin.

Menurut Momon, masalah rawa ini diatur dalam UU No 7/2004 tentang Sumber Daya Air. Implementasinya di daerah dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Namun, kata dia, implementasinya masih kurang maksimal. Dia menuding perusahaan developer sering tidak mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah daerah. Bahkan, aturan terkesan diabaikan demi meraih keuntungan yang lebih besar.

”Seharusnya di dalam perda setiap pembangunan di atas rawa harus menyisihkan 20% lahan yang ditimbun. Di situ harus dibangun kolam retensi untuk resapan air. Begitu juga dengan sumur-sumur resapan air di dekat lokasi,” tegasnya.

Momon menandaskan, rawa yang memiliki kedalaman 1–1,5 meter, perizinan penimbunan harus diperketat. Sementara untuk kategori C dengan kedalaman 30 meter – 1 meter harus memperhatikan penggantian lahan yang sesuai sehingga kelangsungan alam dapat lebih terjamin.

Dia menilai, Perda 13/2002 tentang konservasi rawa mandul dikarenakan kurang sosialisasi dengan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Di samping itu, pelanggaran yang dilakukan tidak memiliki sanksi yang tegas.

”Perlu tindakan komprehensif sehingga Palembang tidak salah urus. Jangan bangun terus tanpa memperhatikan tata lingkungan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdin Pengendalian Sumber Daya Air Dinas PU Kota Palembang Yahya Ilyas membantah tudingan sosialisasi Perda 13/2002 tentang Konservasi Rawa Tidak Gencar. Pasalnya, seluruh kecamatan yang ada di Kota Palembang diberikan bimbingan dan penyuluhan untuk menerapkan aturan di dalam perda tersebut. ”Masyarakat harus bisa menjadi kontrol terhadap penyimpangan,” katanya. (siera syailendra/SINDO)

•••

103 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca