Penumpang kereta api (KA) tanpa karcis (gelap) terus meningkat setiap bulan. Itu diketahui berdasarkan hasil operasi penertiban yang digelar petugas Stasiun Besar Kertapati III.I, Palembang. Pada Juli ini saja, petugas berhasil menggaruk ratusan penumpang gelap yang tidak memiliki karcis. Akibatnya, PT KA Divisi Regional III Sumsel menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Wakil Kepala Stasiun Besar Kertapati,Palembang, Edi Susilo mengungkapkan, hingga pekan ketiga Juli, setidaknya 123 penumpang gelap terjaring. ”Mereka yang dijaring tidak memiliki karcis,” ujar Edi,kemarin.
Untuk itu, pihaknya bertekad melakukan operasi penertiban ini secara rutin. Dengan tujuan, menekan jumlah penumpang gelap dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi penumpang KA yang lain. Operasi penertiban juga akan diperketat, termasuk bagi anggota TNI/Polri yang menolak membeli karcis. Tetapi, Edi tidak menampik bila tingginya jumlah penumpang gelap di atas KA turut disebabkan kelalaian petugas PT KA.
”Pastinya memang ada oknum petugas PT KA yang ikut dalam tindakan ini. Tapi, kami sudah memberi sanksi kepada petugas yang melakukan pelanggaran,” ungkap dia.
Selain penumpang gelap, lanjut dia, operasi rutin juga ditujukan untuk membersihkan KA dari para gelandangan dan pengemis (gepeng) serta calo. Untuk menekan aksi pencaloan tiket KA, khususnya di Stasiun Besar Kertapati, Palembang, pihak PT KA Divre III Sumsel menawarkan hadiah kepada siapa pun yang bisa menangkap calo tiket.
Kepala Humas PT KAI Divre III Sumsel Darmawan kepada SINDO kemarin menjelaskan, hadiah diberikan untuk memperkecil ruang gerak calo tiket yang selama ini aksinya selalu meresahkan para pengguna jasa KA. ”Kita akan berikan hadiah uang sebesar Rp100.000 bagi siapa saja yang berhasil menangkap calo-calo tiket,” janjinya.
Hadiah, tutur dia, diberikan pula bagi anggota TNI/ Polri yang berhasil menangkap calo tiket KA. Tak hanya itu, PT KA juga menerapkan tindakan berlapis untuk mengantisipasi maraknya percaloan tiket, di antaranya memberikan tambahan tempat duduk, sosialisasi Undang-Undang (UU) No 23/2007 tentang Perkeretaapian, dan bekerja sama dengan kepolisian. (ashariansyah)


















Tinggalkan Balasan