Dewan menuding adanya indikasi kebocoran pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat dari sektor pertambangan jenis galian golongan C. Beberapa perusahaan yang bergerak di bidang tersebut terindikasi ilegal karena tidak dilengkapi surat izin.
Anggota Komisi II DPRD Lahat Agus Riansyah mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu, ternyata masih banyak perusahaan pertambangan jenis galian golongan C yang sudah beroperasi tanpa dibekali perizinan.
Kondisi ini tentunya sangat merugikan sumber pemasukan keuangan daerah. Sebab, jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui dinas terkait bisa menerapkan peraturan yang lebih diperketat, bukan tidak mungkin pendapatan dari usaha ini bisa memberikan sumbangsih sangat besar kepada PAD Kabupaten Lahat.
“Perusahaan yang hingga saat ini belum memiliki izin masih cukup banyak, tetapi dibiarkan tetap beroperasi. Bayangkan berapa banyak sumber pemasukan yang seharusnya bisa diperoleh, tetapi hilang begitu saja,” kata Agus.
Dia menyebutkan, untuk mengelabui petugas, sebagian perusahaan pertambangan jenis galian golongan C yang tidak memiliki izin usaha memulai operasinya mulai pukul 24.00–04.00 WIB. Dengan demikian, tentu saja tidak ada pengawasan petugas yang mengontrol berapa banyak truk keluar membawa hasil bahan galian C pada jamjam tersebut.
“Kita mengharapkan agar dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah atau Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat lebih memperketat pengawasan guna menekan kebocorankebocoran,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lahat Tajuddin mengungkapkan, PAD dari sektor pertambangan galian C pada tahun ini mencapai Rp3,5 miliar dari total PAD Lahat Rp25 miliar. Angka tersebut, ujar dia, sudah cukup menggembirakan. Namun, bila dilihat dari segi potensi yang dimiliki usaha pertambangan, pencapaian penerimaan dari sektor tersebut seharusnya bisa ditingkatkan lagi.
“Untuk itu, kami secara berkelanjutan melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C. Dengan adanya data tersebut, kami mudah melakukan penetapan pajak yang harus diterima daerah,” kata Tajuddin. (adisulistyono/SINDO)


















Tinggalkan Balasan