infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Konflik Pertambangan Meluas

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Konflik perebutan kawasan pertambangan antara pemerintah daerah dengan BUMN dan investor swasta mulai meluas ke sejumlah daerah, di antaranya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Sulawesi Tenggara. Karena itu untuk menghindari konflik tersebut, pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 beserta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001.

Demikian diutarakan pengamat hukum pertambangan yang juga guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr Abrar Saleng, dalam kegiatan seminar ”Pengelolaan Pertambangan di Era Otonomi Daerah dari Perspektif Hukum” di Kampus Universitas Sriwijaya, Selasa (22/7). Pemakalah pembanding dibawakan guru besar ilmu hukum tata negara Unsri, Prof Amzulian Rifai Phd, dan guru besar teknik pertambangan Fakultas Teknik Unsri Mahcmud Hasjim.

Menurut Abrar, UU No 11 ini lahir pada tahun 1967, sementara PP Nomor 75 yang mengatur soal eksploitasi tambang lahir 2001 pada era otonomi daerah. Akibatnya, muncul ketidaksinkronan kebijakan sehingga harus ada aturan baru agar ada kejelasan.

Abrar juga menambahkan bahwa UU No 11/1967 sifatnya sentralistik, sedangkan PP No 75/2001 lahir pada era otonomi daerah. Secara hukum, yang berlaku sebenarnya masih UU, tetapi PP juga bisa jadi acuan karena pengaruh otonomi daerah.

”Contoh konflik adalah antara PT BA Tbk dan Pemkab Lahat. Dalam hal ini PT BA mengacu kepada UU Nomor 11, sedangkan Pemkab Lahat mengacu kepada PP Nomor 75. Bupati menganggap kontrak pertambangan itu harus dibagi-bagi. Di sisi lain, PT BA tidak mau melepaskan karena sudah banyak keluar dana untuk eksplorasi, ganti rugi, dan lainnya,” katanya.

Selain di Sumsel, kasus ini juga terjadi pada sejumlah daerah di Indonesia. Namun, janji pemerintah merevisi aturan sejak 2003 tidak kunjung terealisasi sampai sekarang. (ONI/kompas)

•••

152 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect