Program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang rencananya digulirkan Pemkab OKI tahun ini ternyata membuat warga Kota Kayuagung resah. Pasalnya ada sekelompok oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi demikian dengan meminta persyaratan dari pembuatan SIM gratis seperti mengumpulkan foto 3×4 Cm dan diminta biaya Rp60.000 untuk mengurusi segala administrasi atau pun kesehatan.
Pantauan SINDO satu pekan terakhir, pembuatan SIM gratis ini sangat hangat dibicarakan. Sebab program SIM gratis ini disambut antusias masyarakat terlebih lagi para tukang ojek. Di satu sisi, ada sekelompok orang tertentu yang mengambil keuntungan dengan mendatangi masyarakat meminta kelengkapan syarat-syarat pembuatan SIM. Di sisi lain, masyarakat resah karena ulah dari oknum tersebut karena hingga sampai saat ini pembuatan SIM belum terealisasi.
Merebaknya pembuatan SIM gratis di Kab OKI ini sudah menggema di 18 kecamatan di Kab OKI. Walaupun belum digulirkan Pemkab OKI, tapi pembuatan SIM gratis ini dimanfaatkan sejumlah oknum untuk meraup keuntungan. Daerah yang sudah disinggahi oknum tersebut seperti Kelurahan Sukadana, Kelurahan Sidakersa Kecamatan Kota Kayuagung dan Kecamatan Pampangan, bahkan tidak menutup kemungkinan di kecamatan lain juga sudah didatangi oknum tersebut.
Husdan, 29, warga Kelurahan Sidakersa, beberapa hari lalu menyatakan, sejak dua pekan terakhir didatangi oknum tertentu meminta foto 3×4, fotocopy KTP dengan biaya sebesar Rp60.000. Oknum tersebut berjanji dalam waktu dekat ini pembuatan SIM gratis ini akan selesai.
“Coba bandingkan Pak, kalau buat SIM di Polres harus mengeluarkan uang Rp300.000. Sementara dengan dia (oknum tersebut) yang hanya sebagai perantara saja meminta uang Rp60.000. Bukan saya saja Pak, masyarakat lain pun juga ditawari membuat SIM yang katanya gratis,” terangnya.
Abeng, 35 yang mengaku sebagai tukang ojek warga Kelurahan Sidakersa Kayuagung mengaku sudah mengumpulkan syarat seperi yang diminta oknum tersebut terkait pembuatan SIM gratis. Sementara, Kepala Badan (Kaban) Peizinan dan Penanaman Modal pada Setda OKI Husin menyatakan tidak mengetahui perihal tersebut.
Namun pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) no 0290/IV/2008 kepada camat agar masyarakat tidak terpancing dengan isu tersebut. Menurut dia, sebenarnya apa yang dilakukan oknum tertentu tersebut dengan meminta secara kolektif syarat pembuatan SIM gratis dengan biaya Rp60.000 tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana penipuan dan ini tidak boleh didiamkan.
“Kalau saat ini pembuatan SIM gratis belum digulirkan karena masih dalam proses. Kalau gratis, ya gratis. Tidak ada biaya sama sekali. Oknum itu harus ditindak karena telah melakukan penipuan kepada masyarakat,” tegas Husin di ruang kerjanya Selasa kemarin.
Menyikapi hal demikian, anggota DPRD OKI Abdiyanto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing dan termakan dengan isu tersebut. Masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwajib.
Sementara, Kapolres OKI AKBP Yudhi Faisal Hambali melalui Kasat Lantas Polres OKI AKP Yudha Irawan melalui Kepala Urusan (Kaur) SIM Aiptu Sumarsidi meminta warga melaporkan ke Polres OKI bila mengetahui oknum tersebut.
“Sebenarnya dari awal kita sudah siap pembuatan SIM gratis ini dan masih menunggu instruksi Pemkab OKI karena dananya dari Pemkab OKI,” tegasnya sembari mengatakan terakhir Pemkab OKI bakal studi banding ke Muba perihal pembuatan SIM gratis. (darfian mj suprana/SINDO)











![[2026] Proyek Perluasan dan Pendalaman Kolam Retensi Simpang Polda](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2018/07/logoagplg.jpg)









Tinggalkan Balasan