Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba Sofyan Wahidoen menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Kepolisian dan Organda segera melakukan penertiban terhadap travel berplat hitam atau kendaraan pribadi.
”Kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu,”jelasnya ketika dihubungi Jumat kemarin. Banyaknya angkutan dalam provinsi antar kabupaten dalam Kota Sekayu memang cukup merugikan daerah, terutama jika dilihat dari sumber pendapatan dari sektor pajak.
Dijelaskan bahwa travel plat hitam tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang angkutan lalulintas nasional sesuai dengan standar keamanan. Karena dengan peraturan tersebut maka para penumpang akan terlindungi dan tidak ada masalah selama dalam perjalanan.
”Seharusnya angkutan travel itu, tidak ada yang menggunakan jenis mobil APV dan kijang. Melainkan menggunakan mobil L300 atau mini bus,” tegasnya. Sofyan juga mengungkapkan, angkutan umum yang menggunakan plat hitam tidak memiliki asuransi keselamatan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan fatal maupun ringan tidak akan ada pertangungjawaban dari pihak ansuransi. Karena yang memiliki asuransi secara umum adalah kendaraan yang berplat kuning atau angkutan umum.
Sementara itu, salah satu pemilik kantor perwakilan travel di Kota Sekayu Hendra, 45, mengaku pihaknya tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Karena mereka telah membayar pajak dan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dia menerangkan, travel yang ada sekarang telah memiliki asuransi dan izin trayek. Plat hitam yang dipakai adalah salah satu cara agar bisa masuk dalam jalan utama di Kabupaten Muba, khususnya Kota Sekayu. ”Kami pemilik usaha travel ini, pasti bertanggung jawab atas keselamatan penumpang,” pungkasnya. (edy parmansyah/sindo)


















Tinggalkan Balasan