infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Travel Plat Hitam di Sekayu Segera Ditertibkan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Muba Sofyan Wahidoen menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama Kepolisian dan Organda segera melakukan penertiban terhadap travel berplat hitam atau kendaraan pribadi.

”Kita akan lakukan koordinasi terlebih dahulu,”jelasnya ketika dihubungi Jumat kemarin. Banyaknya angkutan dalam provinsi antar kabupaten dalam Kota Sekayu memang cukup merugikan daerah, terutama jika dilihat dari sumber pendapatan dari sektor pajak.

Dijelaskan bahwa travel plat hitam tersebut melanggar Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1992, tentang angkutan lalulintas nasional sesuai dengan standar keamanan. Karena dengan peraturan tersebut maka para penumpang akan terlindungi dan tidak ada masalah selama dalam perjalanan.

”Seharusnya angkutan travel itu, tidak ada yang menggunakan jenis mobil APV dan kijang. Melainkan menggunakan mobil L300 atau mini bus,” tegasnya. Sofyan juga mengungkapkan, angkutan umum yang menggunakan plat hitam tidak memiliki asuransi keselamatan. Sehingga, jika terjadi kecelakaan fatal maupun ringan tidak akan ada pertangungjawaban dari pihak ansuransi. Karena yang memiliki asuransi secara umum adalah kendaraan yang berplat kuning atau angkutan umum.

Sementara itu, salah satu pemilik kantor perwakilan travel di Kota Sekayu Hendra, 45, mengaku pihaknya tidak pernah melanggar aturan yang berlaku. Karena mereka telah membayar pajak dan memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Dia menerangkan, travel yang ada sekarang telah memiliki asuransi dan izin trayek. Plat hitam yang dipakai adalah salah satu cara agar bisa masuk dalam jalan utama di Kabupaten Muba, khususnya Kota Sekayu. ”Kami pemilik usaha travel ini, pasti bertanggung jawab atas keselamatan penumpang,” pungkasnya. (edy parmansyah/sindo)

62 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca