Berkas berita acara hasil pleno KPUD Lubuklinggau tentang penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklinggau, periode 2008-2013 terpilih, disetujui untuk diteruskan ke Mendagri. Jika mengacu pada tahapan di KPUD maka, jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih 23 Februari 2008 mendatang.
”Prinsipnya DPRD hanya meneruskan saja. Pada hari penyerahan, berkas hasil pleno sudah dibahas oleh DPRD, setelah melalui Rapim selama satu jam, DPRD setuju untuk diteruskan, maka berkas yang diserahkan KPUD ke DPRD ini kita teruskan ke Mendagri, jangan sampai berlama-lama di DPRD,” papar Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Elven Asmar, SE.
DPRD mengacu pada PP Nomor 6 tahun 2005 pasal 99 ayat 2, DPRD mengusulkan pasangan calon Walikota/Wakil Walikota atau calon Bupati/Wakil Bupati terpilih selambat-lambatnya dalam tiga hari kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, berdasarkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPUD kabupaten/kota dan dilengkapi berkas pemilihan untuk pengesahan.
“Seluruh berkas tersebut sudah kita sampaikan ke Mendagri, dimana Sabtu (2/2), berkasnya sudah dibawa oleh staf DPRD ke Palembang. Diperkirakan, Senin (4/2), sudah sampai di Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri,” ujar Elven. (zie/sam/SRIPO)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan