Indonesia negara kepulauan. Begitulah yang kerap didengungkan dan dibanggakan ke manca negara. Namun Pulau Sipadan dan Ligitan telah lepas ke tangan Malaysia. Kini 2 pulau Indonesia dilego lewat internet. Pulau Panjang dan Meriam Besar. Itulah nama kedua pulau yang dijual oleh Karangasem Property melalui situs www.karangasemproperty.com.

Pulau Panjang dan Meriam Besar (karangasemproperty.com)
Begitu membuka situs ini pada Senin (10/12/2007), tampak foto Pulau Panjang dan Meriam Besar nan indah dengan background gambar pohon kelapa yang sedang melambai diterpa angin di bawah langit nan biru.
Pulau Panjang di Sumbawa, NTB tertulis seluas 33 hektar. Sedangkan Meriam Besar yang juga berada di Sumbawa, NTB tertulis seluas 5 hektar.
Spesifikasi kedua pulau dibeberkan dalam Bahasa Inggris, seperti pantai berpasir putih nan cantik, air nan jernih bak kristal, dan pohon palem. Jika Pulau Panjang berada 90 km dari bandara di Sumbawa Besar, maka Meriam Panjang berada 80 km dari bandara serupa.
Penggunaan kedua pulau ini disebutkan tidak terlarang. Tidak ada batasan pembangunan fasilitas kecuali batas tinggi bangunan. Pembangunan landasan helikopter dimungkinkan dan diperbolehkan untuk menjamin kecepatan dan kenyamanan transportasi pulang pergi melalui Sumbawa Besar atau Bali.
Lalu berapa harga kedua pulau tersebut? Tidak ada pembukaan harga. Bagi yang berminat dipersilakan mengisi formulir yang tersedia dalam situs tersebut.
Formulir terdiri dari nama dan email yang wajib diisi. Kemudian nomor telepon, alamat, kota, negara bagian, kode pos, dan negara yang tidak harus diisi. Selanjutnya ada kotak untuk menuliskan pesan.
Karangasem Property, sang penjual kedua pulau, mengklaim sebagai spesialis real estate dan properti di Indonesia yang memiliki tenaga penjualan dan pemasaran di Eropa.
Perusahaan yang berkantor di Jl Dharmawangsa Kerta Sari, Padang Kerta Karangasem, Bali, ini mengaku berwenang menemukan properti-properti unik untuk dibawa ke pasar internasional.
Terpisah, Departemen Dalam Negeri (Depdagri) akan meminta klarifikasi kepada Pemda Nusa Tenggara Barat terkait penjualan Pulau Panjang dan Meriam Besar di Sumbawa, NTB, yang ditawarkan via internet.
“Depdagri akan berkoordinasi dengan pihak terkait di tingkat pusat dan meminta klarifikasi Pemda NTB,” kata Kapuspen Depdagri Saut Situmorang.
Hal ini disampaikan Saut di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2007).
Saut menegaskan, tidak ada dasar aturan dan pasal-pasal yang menjadi celah bagi penjualan wilayah teritorial Indonesia.
Berdasarkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, menurut dia, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara, bukan oleh daerah.
“Yang ada otonomi daerah itu desentralisasi kewenangan mengelola, bukan kepemilikan. Jika berbicara batas-batas wilayah itu adalah batas-batas wilayah pengelolaan, bukan kepemilikan. Itu milik negara,” ujarnya.
Pemilik 10 Bidang Pulau Panjang-Meriam
Tujuh pengusaha asal Bali memiliki hak milik atas puluhan hektar tanah di Pulau Panjang dan Pulau Meriam Besar. Mereka membeli dengan harga murah dari penduduk penggarap lahan ketela di pulau itu. Siapakah mereka?
Para pengusaha ini menguasai 10 bidang tanah di Pulau Panjang dan Meriam Besar yang berada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Terdiri dari 8 bidang di Pulau Panjang seluas total 25,12 hektar persegi dari luas tanah 38,8 hektar persegi, dan 2 bidang di Pulau Meriam Besar seluas total 2,5 hektar persegi dari luas tanah 3,83 hektar persegi.
Data di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, NTB menunjukkan ada 10 sertifikat untuk 10 bidang tanah itu.
Plh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, NTB, Hafad menegaskan kepada detikcom, Selasa (11/12/2007), sebetulnya yang dijual kepada pengusaha Bali itu tanah di Pulau Meriam Kecil, bukan Meriam Besar. Sementara dalam tawaran di internet yang dilakukan Karangasem Property disebutkan Pulau Meriam Besar.
Dibeberkan Hafad, sertifikat pertama dimiliki I Made Sutrisna yang membeli sebidang tanah di Pulau Meriam dari Baharudin Kamar.
Satu sertifikat tanah lainnya di pulau itu dimiliki Gusti Ayu Putu Susilawati yang membeli tanah dari Arsyad.
Sementara 8 sertifikat tanah di Pulau Panjang dimiliki Komang Heri yang membeli tanah dari Hasnah, Gusti Nengah Made Sidarta yang membeli dari Syarif Hidayatullah, I Made Sutrisna dari Arsyad, I Made Sutrisna dari Syamsudin Yakub, Gusti Ayu Putu Susilawati dari Arsyad, Gede Herman dari Patriani, Ketut Agus Mahendra dari A Rahim, dan Made Budi dari Syamsudin Yakub.
Sertifikat tanah itu dibuat berdasarkan akta jual beli yang dibuat camat Plampang pada tahun 2003. (aan/sss/nrl/umi/detik)









![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Uban dan Semir Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2025/12/wp-1765125866195614023860891978010.jpg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Cara Bersisir Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2026/08/be6149a6-8ba4-4cc1-980b-d9d2c0148971_169.jpeg)
![[Asy Syamailul Muhammadiyyah] Rambut Rasulullah SAW](https://infokito.blog/wp-content/uploads/2022/12/wp-1670064751787.jpg)








Tinggalkan Balasan