infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Dekopin Sumsel Segera Bangun 5.000 RSH

Indeks • Download • Galeri • Promosi • Pranala • Cari

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sumsel segera membangun 5.000 unit rumah sederhana sehat (RSH) di Kab Ogan Ilir dan Lubuklinggau. Ketua Dekopin Sumsel Munadjiah mengatakan, untuk membangun 5.000 unit Rsh telah disiapkan lahan seluas 250 hektare. Dia menilai, pengembangan usaha ini cukup baik dan mempunyai prospek yang cerah.“Hal ini bisa dilakukan dengan pola Rsh subsidi melalui pemberdayaan koperasi. Hasilnya cukup memuaskan, dan dua daerah kabupaten menyambut positif. Bahkan, pihak pemerintah daerah/kota telah menyediakan lahan seluar 250 hektare,” ungkapnya Selasa (30/10) kemarin. Dengan rencana kerja ini, diharapkan koperasi dapat berperan bukan saja untuk usaha pengadaan, seperti beras ataupun usaha lainnya.

Namun, tambah dia, koperasi bisa mengembangkan bisnis yang paling berpotensi, seperti pengembangan Rsh. Dengan program kerja yang masih dalam pembahasan ini, dia berharap pembangunan Rsh dapat dijual dengan harga sekitar Rp17 juta per unit. Dalam pembangunan rumah tersebut, Kementerian Koperasi telah setuju memberikan subsidi dari harga Rp42 juta menjadi Rp17 juta.

“Mudah-mudahan 5.000 unit Rsh dapat dibangun di dua kabupaten tersebut. Jadi pengadaan rumah untuk rakyat miskin dapat terealisasi,” paparnya. Munadjiah menerangkan, untuk pembangunan Rsh, Sumsel dinilai masih sangat potensial untuk melakukan pengembangan. Dengan adanya rencana Kementrian Koperasi secara nasional sebanyak 200.000 unit Rsh, Sumsel diharapkan dapat jatah melebihi 5.000 unit.

“Karena semakin banyak sebuah daerah mendapat subsidi, maka semakin berkembang pula pembangunan di daerah tersebut. Selain itu, pertumbuhan ekonomi masyarakat juga akan terpacu lebih baik lagi,”tandasnya. Dia menerangkan, untuk merealisasikan program kementrian tersebut, rencananya tahun depan Dekopin akan menggandeng pihak pengembang (developer). Dia mengatakan, pengembang dinilai lebih berpengalaman untuk pembangunan Rsh. “Kita berharap program yang direncanakan dapat segera terwujud,” singkatnya.

Sekretaris Dekopin Sumsel Kms Idham menambahkan,dengan adanya program tersebut, diharapkan koperasi dapat berperan aktif. Namun konsekuensinya, dia menyatakan, setiap pembangunan unit rumah baru akan diturunkan subsidinya.

“Setidaknya subsidi akan kita turunkan sekitar 30% untuk dapat meringankan beban developer,” jelasnya. Idham menyebutkan, meski prospeknya bagus, namun saat ini masih sulit untuk diwujudkan. Karena itu,pihaknya akan melakukan kerja sama dengan depelover untuk menyukseskan pengembangan Rsh.

“Bahkan, dengan melirik pemerintah kabupaten di seluruh Sumsel, sedang dijalankan. Dan ternyata, hasilnya cukup mendapat sambutan. Terbukti, dua daerah menyatakan kesiapan untuk merealisasikan program ini,” tandasnya. (irwan wahyudi/sindo)

Dewan Koperasi Indonesia – Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Kapt. A. Rivai / Natuna No.2, Palembang 30137
Telp: (0711) 355963
Fax: (0711) 355963

235 hit

harga emas • world monitor • almanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600137782


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.300

PERTAMAX TURBO
Rp20.000

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp24.200

DEX
Rp25.750

BRIGHT GAS 12 KG
Rp232.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

2 responses to “Dekopin Sumsel Segera Bangun 5.000 RSH”

  1. Avatar M. Ridwan, S.E

    Press Release Dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN:

    BANTAHAN / SIARAN PERS
    Nomor : 088/DEKOPIN.E/VI/2008

    Setelah membaca pemberitaan berjudul DEKOPIN AWARD DIDUGA FIKTIF Banyuasin, Berita Pagi melalui Website Berita Pagi tanggal 9 Juni 2008 dapat kami tegaskan sebagai berikut :

    Penghargaan yang diberikan oleh DEKOPIN Pusat Pimpinan Prof. DR. Sri Edi Swasono pada tanggal 28 Mei 2008 kepada :

    1. Walikota Palembang, Ir. Edi Santana Putra
    2. Walikota Prabumulih, Rachman Jalilli
    3. Bupati OKI, Ishak Mekki
    4. Bupati Banyuasin, H. Amiruddin Inoed

    SAMA SEKALI bukanlah fiktif!

    Apa yang dikemukakan oleh seorang bernama Munadjiah kepada Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed samasekali tidak bisa dipertanggungjawabkan karena kedudukan Munadjiah adalah sebagai unsur DEKOPIN ilegal pimpinan Adi Sasono.

    DEKOPIN Pusat pimpinan Prof. Sri Edi Swasono adalah DEKOPIN yang Legal. Legalitasnya berdasar dua fakta hukum :

    1. DEKOPIN pimpinan Prof. DR. Sri Edi Swasono tidak pernah bubar, membubarkan diri dan tidak pernah dibubarkan oleh penguasa negara manapun.

    2. Legalitas dari DEKOPIN pimpinan Prof. DR. Sri Edi Swasono adalah berdasar fakta hukum diakui bahkan tuntutannya di Pengadilan Tata Usaha Negara diterima dan kemudian , eksistensinya diakui bahkan tuntutannya dimenangkan (Putusan No.35/G/2006/PTUN Jkt 14 Agustus 2006), yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Putusan No. 193/b/2006/PTUN jakarta, tanggal 11 Januari 2007) dan selanjutnya berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewifsde zaak), sehinnga mengugurkan keabsahan jalan (melalui rapat anggota sewaktu-waktu/RAS secara melawan hukum) yang dibuat oleh menteri Suryadharma Ali yang “menjadikan” Adi Sasono sebagai Ketua Umum DEKOPIN Fiktif, karena RAS tersebut bertentangan dengan AD-ART / Keppres No. 24/1999 dan UU Koperasi No.25/1992 sebagaimana ditegaskan oleh putusan PTUN dan PTTUN.

    Lebih dari itu keberadaan dan keabsahan DEKOPIN pimpinan Prof. DR. Sri Edi Swasono diakui dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia antara lain melalui surat MA No. 163/KMA/IX/2007 tanggal 10 September 2007 (tentang keharusan melakukan RAS sesuai dengan AD-ART DEKOPIN dan pula surat MA No.63/Td.TUN/I/2008 tanggal 18 januari 2008 (yang mengingatkan Menteri Koperasi Suryadharma Ali agar pengakuan derivatifnya kepada Adi Sasono selaku pimpinan DEKOPIN Ilegal dinyatakan bertentangan dengan hukum).

    Bahwa hingga sekarang Menteri Koperasi Suryadharma Ali belum mencabut pengakuannya terhadap DEKOPIN ilegal pimpinan Adi Sasono sesuai dengan keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, ini tidak sesuai dengan AD-ART tak lain hanyalah referendum liar tanpa dasar hukum, betapa pun Quarum-nya dicapai. Setelah batas 6 bulan dari surat Mahkamah Agung diatas tidak dihiraukan, maka pada tanggal 5 Juni 2008 Menteri Koperasi Suryadharma Ali kami laporkan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tembusan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Keuangan, Menteri PAN, MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI.

    Dengan demikian diharapkan kepada Tokoh Daerah di Palembang yang pada tanggal 28 Mei 2008 dengan jujur dan ihklas kami hormati dengan penghargaan DEKOPIN tidak terdistorsi oleh seorang Munadjiah seperti terurai diatas.

    Pernyataan dan bantahan tegas dari kami yang sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan. Demikianlah bantahan dan sekaligus merupakan Siaran Pers.

    Jakarta, 9 Juni 2008

    A/n. Pimpinan DEKOPIN,

    TTd.

    Dr. J.M. Sihombing

    Sekjen DEKOPIN

    ___________________________________________________________________________

    BRUTALITAS TERHADAP DEKOPIN LEGAL

    Independensi DEKOPIN dijamin oleh :

    · Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992
    · Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga DEKOPIN
    · Keppres Nomor 24 Tahun 1999

    Kronologi :

    1. DEKOPIN telah lama menyiapkan Rapat Anggota Sewaktu-waktu (sejak April 2005/Forum Fasilitas dan Membentuk SC + OC), tetapi terjadi penggantian kesepakatan bersama secara ilegal.

    2. SK Menegkop-UKM No.176 12 Desember 2005 membentuk OC + SC untuk melaksanakan RAS DEKOPIN di luar DEKOPIN,

    (tidak sesuai UU No.25/1992 dan Keppres No.24/1999 Cq. AD-ART)

    3. Alasan keliru (lisan) Menegkop-UKM dikatakan “sebagian besar” anggota DEKOPIN menghendaki/menghadiri RAS 17 Desember 2005.

    4. Sebagian besar (apalagi tidak representatif, jabatan sebagai ketua Dekopinwil kadaluarsa, tanpa muswil, tanpa mandat tertulis, diluar DEKOPIN dll) semacam ini adalah referendum liar.

    5. Terbentuk DEKOPIN Ilegal hasil RAS 17 Desember 2005 yang disahkan dengan SK 122/XII/2005 oleh Menegkop-UKM 19 Desember 2005 merupakan suatu Coup d`etat brutal.

    6. Alasan (lisan) menegkop-UKM bahwa: DEKOPIN (yang sah) tidak mau adakan RAS adalah tidak benar samasekali. DEKOPIN yang sah telah membentuk SC + OC untuk RAS tanggal 30 November – 2 Desember 2005, tetapi dana APBN tidak dicairkan.

    7. Menegkop-UKM melakukan kelengahan administrasi: Anggaran DIPA DEKOPIN Dibekukan oleh Menkeu atas permintaan/tekanan Menegkop-UKM, sehingga melumpuhkan kegiatan-kegiatan-kegiatan DEKOPIN termasuk rencana melaksanakan RAS DEKOPIN.

    8. Bank BUKOPIN bersekongkol jahat, memihak DEKOPIN ilegal, dengan hak hukum membelokkan (menggelapkan) arus dana (bunga deposit) dari DEKOPIN legal ke DEKOPIN Ilegal.

    9. Menegkop-UKM dan Menkeu digugat perdata DEKOPIN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menegkop-UKM juga digugat ke PTUN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan “putusan sela” dan menunggu putusan PTUN untuk menghindarkan dualisme keputusan antara dua pengadilan.

    10. Tanggal 14 agustus 2006 PTUN menerima seluruh gugatan DEKOPIN legal dan memerintahkan menegkop-UKM untuk membatalkan/mencabut SK menegkop-UKM 176/12 Des 2005 Menegkop-UKM naik banding ke PTTUN.

    11. Tanggal 11 Januari 2007 PTTUN menerima seluruh gugatan DEKOPIN legal dan memerintahkan Menegkop-UKM untuk membatalkan/ mencabut SK Menegkop-UKM 176/ 12 Desember 2007, Menegkop-UKM tidak mengajukan Kasasi. Menegkop-UKM mencabut SK No.176 dengan SK No.30/III/2007.

    12. DEKOPIN ilegal pimpinan Adi Sasono harus membubarkan diri, Menegkop-UKM wajib membubarkan DEKOPIN ilegal hasil RAS ilegal (membatalkan Surat No.122/XII/2005 tertanggal 19 Desember 2005).

    13. DEKOPIN Ilegal melakukan rekayasa, dan berhasil “mempengaruhi” Wakil Ketua PTUN (bukan anggota majelis hakim dalam perkara gugatan). Sehingga DEKOPIN Ilegal diluar hukum kewenangan, memperoleh surat legitimasi (secara fiktif diluar kewajaran) dari wakil ketua PTUN pada tanggal 14 Mei 2007. Legitimasi fiktif ini disebarluaskan.

    14. Pada tanggal 13 Juni 2007 Mahkamah Agung Repubik Indonesia (Surat Nomor 16 /Td.TUN/VI/2007) menyatakan surat “legitimasi” (surat wakil ketua PTUN tanggal 4 Mei 2007 No. W2-TUN 1.prk.35-386-2007) Harus dianggap tidak pernah ada sebab tidak mempunyai dasar hukum kewenangan.

    15. Surat Mahkamah Agung No. 63/Td.TUN/I/2008 tanggal 18 Januari 2998 menegaskan segala keputusan yang bersifat derivatif harus dinyatakan bertentangan dengan putusan PTUN/PTTUN, maka SK 122/XII/2005 sebagai derivat SK. 176 harus dicabut (Menteri Menolak Mencabut).

  2. Avatar avi
    avi

    Dekopin Sudah berjalan Dengan cukup Bagus, mohon Untuk tidak Dipermasalahkan lagi.

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect