infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Penyelundupan Fosil Purba Digagalkan

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Jajaran Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil menggagalkan puluhan fosil purba berusia ratusan tahun yang diduga akan diselundupkan ke Jakarta. Fosil yang diselamatkan itu berupa dua rahang atas gajah purba, satu rahang atas kerbau purba, satu rahang bawah gajah purba, satu kepala banteng purba, satu rahang atas kuda nil purba, satu rahang bawah buaya purba, dan puluhan serpihan fosil lain. Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga akan menyelundupkan barang tersebut.  Mereka adalah Sadiman alias Subur, 42; Suseno, 29; dan Sarwanto, 24. Ketiganya warga Desa Krikilan, Kec Kalijambe, Sragen. Ketiga orang ini adalah pemilik galeri cenderamata yang berada di sepanjang jalan masuk Museum Purbakala Sangiran. Kapolres Sragen AKBP Sri Handayani mengatakan, kasus dugaan penyelundupan fosil terungkap saat petugas Polsek Kalijambe melakukan patroli di perbatasan Kab Karanganyar-Sragen.

Ketika sampai di Jalan Purwodadi-Solo, atau sekitar dua kilometer dari Polsek Kalijambe, melintaslah sebuah mobil dengan tiga penumpang yang bergelagat mencurigakan. Melihat hal ini, polisi langsung melakukan pengejaran. Setelah diberhentikan dan diperiksa, di dalam bagasi mobil ini ternyata terdapat puluhan fosil zaman purba. Kepada polisi, Sadiman, Suseno, dan Sarwanto mengaku akan membawa fosil-fosil tersebut ke Jakarta dan Malang.

“Pengakuan mereka saat ini baru sebatas akan melakukan penawaran ke calon pembeli,” kata AKP Y Subandi. Selanjutnya, fosil berikut ketiga orang tersebut langsung diamankan ke Mapolres Sragen. Untuk mengetahui keaslian fosil ini, polisi kemudian meminta bantuan saksi ahli dari Badan Penelitian Purbakala dari Yogyakarta.

“Setelah dilakukan serangkaian penelitian, tim peneliti mengatakan bahwa benda-benda itu fosil purbakala yang diperkirakan berumur sekitar 300 tahun,” kata Kasat Reskrim. Setelah mendapatkan keterangan dari saksi ahli, polisi kemudian menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Selanjutnya, mereka bakal dijerat dengan Pasal 26 UU No 5/1992 tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali ini melakukan penjualan fosil. Makanya mereka masih kesulitan dalam mencari pembeli. Rencananya, fosil-fosil itu akan dijual masing-masing Rp600.000. (ary wahyu/sindo)

•••

44 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca