PALEMBANG – PT Tambang Batubara Bukit Asam Tbk (PTBA) ternyata tetap akan memilih lokasi di Tanjung Enim untuk relokasi pabrik briketnya. Ini terkait rencana perluasan tambang, karena di sekitar lokasi terdapat sekitar 13 juta ton batu bara dengan kualitas cukup baik. “Jadi bukan ke Bandar Lampung seperti ramai diberitakan,” ujar Eko Budiwijayanto, sekretaris perusahaan PTBA dalam rilisnya, yang diterima Sumatera Ekspres, kemarin (30/8).
Relokasi dan pembangunan pabrik baru, menurut Eko, rencananya dimulai awal 2008 mendatang. Namun September ini, sosialisasi dilakukan ke segenap stakeholder yang berhubungan dengan keberadaan pabrik briket tersebut. Seperti mitra bisnis dan Koperasi Karyawan (Kopkar) Bukit Asam sebagai pemasok tenaga kerja pendukung.
“Sebelumnya kami telah merelokasi beberapa fasilitas tambang. Misalnya pool kendaraan, kantor K-3, laboratorium mekanika batuan dan sejumlah fasilitas lain,” imbuhnya.
Sebagai antisipasi pemenuhan kebutuhan briket selama proses relokasi berlangsung, PTBA akan mengalihkan pasokan dari pabrik briket batu bara di Bandar Lampung. “Untuk itu, kami akan membicarakannya dengan Kopkar, dan tidak menutup kemungkinan para karyawannya tetap berpartisipasi dalam proses relokasi,” tukas dia.
Lebih lanjut dijelaskan, pabrik briket PTBA Tanjung Enim awalnya didirikan pada 1997 dengan kapasitas produksi sekitar 10 ribu ton per tahun. Realisasi produksi pada 2006 sebesar 6.300 ton dengan komposisi 30 persen untuk memenuhi kebutuhan di Sumsel, dan 70 persen di kirim ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Selain di Tanjung Enim, pabrik briket batu bara juga terdapat di Bandar Lampung dan Gresik, Jawa Timur.
Diketahui, sebelumnya ratusan karyawan resah karena ada informasi manajemen PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), PTBA Tbk, segera menutup satuan kerja Pabrik Briket Unit Tanjung Enim. Khawatir terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), para karyawan pabrik briket yang tergabung dalam Serikat Buruh Briket Batu Bara melalui surat, mengadukan nasibnya kepada Komisi II DPRD Muara Enim, Jumat (24/8).
Surat pengaduan ini diantarkan Sekretaris Serikat Buruh Briket Batu Bara, Efendi, bersama rekannya Erwin serta Firman dan diterima Komisi II DPRD Muara Enim, Ganef Asmara NL dan anggota. Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Komisi II dijelaskan bahwa berdasarkan Rapat Manajemen Meeting (RMM) PTBA Rabu (15/8) serta hasil rapat GM Unit Pengusahaan Briket dan GM Sumber Daya Manusia pada Kamis (23/8) telah memutuskan manajemen PTBA memilih alternatif penutupan Pabrik Briket Unit Tanjung Enim dan membangun pabrik briket baru di Lampung.
Keputusan tersebut tentu saja telah meresahkan karyawan karena terancam PHK besar-besaran. Karena itu para buruh pun memilih mengadukan nasibnya kepada Komisi II DPRD Muara Enim.(mg3/43)


















Tinggalkan Balasan ke acxenkBatalkan balasan