Covid-19 merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Virus baru yang tidak dikenal sebelumnya, diketahui sejak wabah di Wuhan, Tiongkok pada Desember 2019. Covid-19 telah menjadi bencana di tahun 2020, yang menyerang lebih dari 200 negara di dunia. Tanggapan setiap negara terhadap pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi dan sosial yang cukup parah, diantaranya shutdown paksa, pekerja diberhentikan, tindakan karantina. Masyarakat pun dituntut menghadapi kondisi kehidupan dalam dimensi baru yang disebut New Normal.
Beberapa aturan yang berlaku di Indonesia terkait pandemi Covid-19 diantaranya:
- Undang Undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya (termasuk di dalamnya pembiayaan pelayanan kesehatan)
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19) sebagai Bencana Nasional


Analisis Potensi Risiko
- Terganggunya proses impor dan ekspor barang, bahan baku dan hasil produksi
- Pariwisata, penerbangan, hotel, dan restoran menurun drastis, menyebabkan devisa negara melemah
- Proses operasional bisnis terhambat dikarenakan perjalanan dinas (khususnya antar negara) dibatasi
- Kerjasama antar negara di-pending karena sebagian negara menerapkan sistem lockdown dan tidak menerima sebagian penerbangan dari negara yang diisolasi secara global
- Ekonomi China jatuh, berdampak pada sebagaian besar pasar produk dunia dihasilkan dan memiliki pabrik yang ada di China, sehingga sistem perdagangan terdampak besar
- Jumlah permintaan dan konsumsi masyarakat menurun/melemah disebabkan banyak pembeli yang lebih memilih tinggal di rumah dan tidak banyak berbelanja
- Domino effect berdampak pada rantai pasok global, adanya ketidakpastian secara global
- Tingkat kematian meningkat
Analisis Potensi Peluang Global
- Meningkatnya produksi kreatif UMKM dalam menciptakan produk langka di pasar, seperti hand sanitizer
- Menekan angka polusi dikarenakan masyarakat takut untuk keluar rumah
- Trend masyarakat semakin memilih motode pembayaran digital sebagai antisipasi paparan virus Covid-19 melalui uang kertas dan atau uang logam
- Meningkatnya penerapan protokol protokol keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada setiap aktivitas untuk menekan tingkat potensi paparan Covid-19
- Antisipasi pencegahan penularan dengan membuat kebijakan bekerja dari rumah bagi karyawan yang tidak dipaksa keadaan untuk hadir di kantor. Memastikan karyawan memahami peran dan tanggung jawab selama terjadi gangguan bisnis
- Melakukan latihan untuk persiapan penutupan kantor, karantina, keadaan darurat kesehatan serta gangguan transportasi umum dan penyedia layanan kritis
Peran K3
- Menciptakan lingkungan kerja sama yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
- Mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standar yang ditetapkan
K3 dan Strategi Bisnis
- K3 merupakan persyaratan perundangan yang harus dipenuhi setiap perusahaan
- K3 untuk melindungi kelangsungan usaha
- K3 merupakan bagian integral dari strategi bisnis untuk meningkatkan daya saing
Consumer Behaviour in Covid-19






Pandemi Covid-19 menunjukkan peran penting K3 untuk pekerjaan yang layak. Memastikan bahwa tempat aman dan sehat yang sangat penting untuk membatasi penyebaran virus, melindungi kesehatan pekerja dan masyarakat luas. Pemerintah, penguasaha, dan pekerja harus bersiap menghadapi New Normal di lingkungan kerja.
New Normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
New normal secara umum digunakan dalam konteks ekonomi dan bisnis yang mengacu kepada kondisi krisis keuangan pada tahun 2007-2008 serta setelahnya menimbulkan resesi ekonomi dunia periode tahun 2008-2012. New normal pertama kali disampaikan Prof. Paul Glover, dalam diskusinya di salah satu forum yang dicuplik oleh koran mingguan Philadelphia City Paper, edisi 29 Januari 2009, yang penjelasannya dalam konteks pengembangan masyarakat dengan tajuk Prepare for the Best.
Kriteria Penerapan New Normal
- Memiliki bukti bahwa penularan Covid-19 dapat dikendalikan
- Kapasitas sistem kesehatan dan kesehatan masyarakat termasuk rumah sakit tersedia untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina
- Risiko wabah virus corona harus ditekan untuk wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi
- Langkah langkah pencegahan di tempat kerja ditetapkan dengan jaga jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, dan penerapan etika pernapasan seperti penggunaan masker
- Risiko terhadap kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wailayah harus bisa dikendalikan
- Masyarakat harus diberikan kesempatan untuk memberi masukan, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju new normal
Pendekatan K3
- Menerapkan manajemen risiko dalam setiap aspek kehidupan
- Meningkatkan teknologi dan prasarana pengendalian risiko
- Meningkatkan keterlibatan dan partisipasi masyarakat
- Membangaun budaya safety
Prinsip Utama dari Budaya K3 – New Normal dalam melakukan aktivitas sehari-hari WAJIB:
- Perhatikan kesehatan
- Perhatikan jarak
- Perhatikan lingkungan
- Perhatikan perintah
Tantangan dari Dimensi Sosial-Budaya
- Tingkat pemahaman terkait risiko Covid-19 berbeda-beda yang berimplikasi pada kepatuhan terhadap protokol kesehatan
- Perilaku masyarakat terkait persoalan kesehatan dan kebersihan yang berbeda
- Karakter masyarakat yang patuh versus pembangkang
- Karakter masyarakat yang perhatian versus masa bodoh
- Ada masyarakat yang memilih fasilitas perilaku baru versus masyarakat kekurangan fasilitas
Budaya K3 dibangun atas komitmen bersama, SMK3 yang mumpuni, dan persepsi bersama yang menekankan pentingnya K3, sehingga membentuk kebiasaan K3 yang berksinambungan.
Manfaat budaya K3 di tempat kerja:
- Meminimalkan keungkinan kecelakaan akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukan individu
- Meningkatkan kesadaran akan bahaya melakukan kesalahan/kelalaian
- Mendorong pekerja untuk menjalani setiap prosedur aman dalam semua tahap pekerjaan
- Mendorong pekerja untuk melaporkan kesalahan/kekurangan sekecil apapun yang terjadi untuk menghindari terjadinya kecelakaan



Budaya K3 yang baik dapat membentuk perilaku pekerja dan masyarakat terhadap K3 yang diwujudkan melalui perilaku aman.
Wallahua’lam
***disadur seperlunya dari sebuah makalah yang disampaikan oleh Ir. T Saut P Siahaan, M.Kes, tanggal 20 Juni 2020


















Tinggalkan Balasan