infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Mendikbud Terbitkan Regulasi Penanggulangan Kekerasan di Sekolah

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Terdapat penerbitan regulasi baru untuk menciptakan Sekolah Aman dari tindak kekerasan.

Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur tata cara pencegahan dan penanggulangan kekerasan, dimana salah satunya terkait kekerasan seksual. 

Sehingga, sekolah harus berperan aktif dan membentuk gugus tugas pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di satuan pendidikan. Selain itu, sanksi administratif yang mengikat dalam Permendikbud ini menjadi hal  baru dalam dunia hukum pendidikan.

Kedua, Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang KawasanTanpa Rokok di Lingkungan Sekolah. Regulasi ini dibuat dengan pertimbangan rokok sebagai salah satu pemicu tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

Ketiga, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Permendikbud ini mengatur kriteria terkait konten buku yang akan diedarkan di Satuan Pendidikan, juga mewajibkan para pelaku penerbitan (penulis, editor, illustrator, penilai, dan lainnya) menyebutkan CV lengkapnya sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap buku. 

Keempat, Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah. Peraturan terkait Pengenalan Lingkungan Sekolah ini menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat tindak kekerasan terjadi. Kemudian, peraturan ini menjadi ketat dan mengatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidikan yang ada di Satuan Pendidikan. 

Kelima, Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti. Permendikbud ini mendorong orangtua siswa untuk melaksanakan kegiatan yang menumbuhkan ekosistem pendidikan yang positif, seperti gerakan literasi dan mengantar hari pertama anak sekolah agar hubungan antar orangtua dan guru berlangsung dengan baik. 

Peran serta guru 

Potensi tindak kekerasan guru terhadap siswa turut menjadi fokus perhatian. Menteri Anies menganjurkan agar guru jangan menggunakan teknik-teknik lama untuk mendisiplinkan anak karena teknik itu akan tercampur antara usaha mendisiplinkan dengan menyalurkan perasaan.

“Mengajar anak itu mengetes kesabaran, harus mampu mengelola emosi berbeda dengan proses mendisiplinkan, jangan anak jadi peluapan emosi,” tegasnya. 

Mendikbud mengungkapkan pedoman bagi guru untuk mendisiplinkan anak tanpa harus menjadikan siswa sebagai peluapan perasaan sedang dipersiapkan. 

Pada kesempatan yang sama, Hardi S. Hood, perwakilan DPD RI dari Kepulauan Riau, mengungkapkan harus terdapat usaha untuk melunakkan posisi guru dengan murid saat kegiatan belajar mengajar. “Harus dibentuk posisi guru yang bekerja sama dengan siswa, siswa tidak sungkan kepada guru untuk berdiskusi  tetapi tetap hormat kepada guru, sehingga potensi tindak kekerasan guru terhadap siswa dapat diminimalisir,” tutupnya.

***Referensi: Portal kemendikbud

•••

6 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca