Hari Sabtu kemarin, Lithuania memberlakukan larangan penjualan Miras. Di tempat kita justru begitu mudah di dapat, sampai ke desa-desa
Hari Sabtu ini di Lithuania, berlangsung larangan penjualan minuman keras. Larangan yang berlangsung 24 jam itu merupakan simbol perlawanan terhadap meluasnya penyalahgunaan minuman keras (miras).
Para pemilik restoran menentang aksi tersebut. Mereka menyatakan hal itu sama saja dengan tidak berlaku ramah terhadap turis.
Sementara itu otoritas kesehatan Lithuania menyatakan di awal tahun ajaran baru justru masyrakat harus bertindak untuk tidak mengkonsumsi minuman keras.
Bebas Didapat
Data Susenas, rokok dan minuman keras ikut memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan negara. Tiap tahunnya, pemerintah mendapat masukan dari pos penerimaan cukai rokok dan minuman keras tak kurang dari sebesar Rp 27 triliun.
Menariknya, dibanding Amerika dan Eropa yang memberlakukan batas umur larangan di bawah 18 tahun untuk pengkonsumsi alkohol, di negeri kita, minuman keras alias miras bisa secara mudah didapat di kios, bahkan sampai ke desa-desa. Minuman keras dari berbagai merek dengan mudah bisa diperoleh di pasaran. Salah satu pabrik minuman keras, bahkan, berdiri megah di kota Pacet, Jawa Timur, di mana dikenal sebagai kota yang didominasi salah satu organisasi Islam. [ranesi/cha/www.hidayatullah.com]



















Tinggalkan Balasan