infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa bahwa rokok haram untuk anak-anak, remaja dan wanita hamil. Rokok juga diharamkan di tempat umum.

“Rokok diharamkan bagi anak-anak, remaja, wanita hamil. Merokok di tempat umum juga haram,” ujar Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ali Mustafa Ya’qub menjelaskan hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat.

Ali menyampaikan hal itu ketika dihubungi detikcom, Minggu (25/1/2009).

Sedangkan rokok bagi selain anak-anak, remaja, wanita hamil, dan di tempat umum, Ali mengatakan ada 2 pendapat yang terbelah.

“Ada yang mengatakan haram dan ada yang makruh. Makruh itu perlu ditinggalkan,” jelas Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) ini.(nwk/nwk)

***detikNews

•••

148 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

2 responses to “MUI: Rokok Haram untuk Anak, Remaja, Wanita Hamil dan di Tempat Umum”

  1. Avatar yadieet

    “TEMPAT UMUM” maksudnya ?
    Apa ini berarti merokok hanya boleh di kamar mandi / wc seorang diri ?!

  2. Avatar stainless tanks

    sepertinya sepertinya jn cuma anak” remaja aja deh yang diharamkan merokok tetapi yang sudah lanjut usia jg diharam kan untuk merokok.

Tinggalkan Balasan ke yadieetBatalkan balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca