Dinas Kehutanan Lampung bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat, dan sejumlah partai politik membentuk forum komunikasi penyelamatan hutan atau FKPH. Forum tersebut akan menjembatani komunikasi untuk menyusun kebijakan kehutanan.
Koordinator FKPH Lampung Edison, Jumat (24/10), mengatakan, FKPH dibentuk sebagai kelanjutan deklarasi penyelamatan hutan Lampung, 12 Desember 2007. ”Kami tidak ingin hanya seputar deklarasi. Namun, penyelamatan harus betul-betul dilakukan,” ujar Edison.
Pada deklarasi 2007, selain dihadiri aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang kehutanan, deklarasi juga dihadiri sejumlah elemen masyarakat dan partai politik. Pada pembentukan FKPH, sekitar 10 partai, seperti PDI-P, Partai Demokrat, PKS, PAN, serta PNI Marhaenisme, terlibat.
LSM yang terlibat di antaranya World Wide Fund for Nature (WWF), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP), dan Mitra Bentala. Dari organisasi kemasyarakatan, tercatat PWNU dan Muhammadiyah Lampung turut ambil bagian dalam forum.
Menurut Edison, keterlibatan partai politik dalam forum adalah hal menarik. Setiap partai politik pasti memiliki divisi lingkungan. Akan tetapi, divisi lingkungan tersebut tidak memiliki pemahaman yang jelas mengenai hutan dan cara-cara pemanfaatan serta perlindungannya.
Partai politik
Partai politik yang terlibat dalam forum tersebut akan mendapat keuntungan berupa pembelajaran mengenai cara-cara pemanfaatan dan perlindungan hutan. LSM yang bergerak di bidang kehutanan dan dinas kehutanan akan membantu partai politik memahami masalah hutan.
”Dengan demikian, ketika di Lampung terjadi masalah mengenai kehutanan, partai politik bisa langsung mengambil sikap dan menyampaikan usulan kebijakannya melalui wakil partai yang duduk di legislatif,” ujar Edison.
Edison mencontohkan kasus perambahan di hutan taman nasional. Ketika partai politik mendapati kasus tersebut, mereka akan mencermati kasus. Partai politik tentu akan melihat pula seberapa banyak konstituen yang turut merambah.
Partai politik melalui divisi lingkungan diharapkan akan mengambil langkah-langkah pembinaan dan pemahaman kepada masyarakat. Secara internal partai, mereka bisa mendiskusikan upaya terbaik memecahkan masalah perambahan dan mewujudkan usulan kebijakan melalui wakil partai.
Menurut Edison, eksekutif, dalam hal ini Dinas Kehutanan dibantu para mitra LSM, sudah mengetahui persis kesulitan mengatasi perambahan. Kebijakan mengatasi perambahan sering kali mendapat sorotan legislatif.
Data Dinas Kehutanan Lampung menunjukkan, di Lampung terdapat 1,004 juta hektar hutan. Sekitar 70 persennya sudah dalam kondisi rusak parah. Kerusakan hutan banyak terjadi akibat perambahan, illegal logging, penambangan, atau pun pengubahan lahan untuk pertanian. (hln)
***Harian Kompas


















Tinggalkan Balasan