Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar Departemen Perhubungan menegaskan, ojek (kendaraan angkut roda dua) bukan angkutan umum legal. Hal itu dikatakannya, menyusul rencana seorang pengusaha untuk membuka layanan ojek untuk kelompok masyarakat menengah ke atas di Jakarta.
“Pemerintah tidak akan mengizinkan ojek, karena sepeda motor merupakan kendaraan yang rawan kecelakaan. Lalu, sepeda motor juga sangat bergantung cuaca sehingga tidak layak dijadikan angkutan umum,” kata Iskandar, Kamis (24/7) di Jakarta.
Alasan ketiga, kata Iskandar, sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, tidaklah nyaman bagi perempuan untuk menumpang ojek, karena sang pengemudi bukanlah muhrimnya. Tentu saja, hal ini dapat disiasati dengan menyediakan pengemudi perempuan.
Menurut Iskandar, ojek baru disetujui pemerintah sebagai angkutan umum, bila digunakan pada rute-rute perintis yang tidak ada moda angkutan umum lainnya. Di Eropa, sebenarnya angkutan ojek sudah diberlakukan di Italia. (Kompas.com)


















Tinggalkan Balasan