Di tengah beratnya beban hidup masyarakat seiring naiknya harga BBM akhir Mei lalu, kini beban tersebut akan bertambah jika kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan asuransinya sebesar 16,66 persen benar-benar terealisasi.
Brigjen Polisi Yudi Susharyanto, Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri kepada Radio Sonora, Sabtu (14/6), mengatakan, kenaikan sebesar 16,66 persen tersebut sungguh mengagetkan. Hal ini karena pemberlakuan kenaikan tidak disosialisasikan terlebih dahulu. “Mestinya jauh-jauh hari sebelum kenaikan sudah disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak, elektronik, atau menggunakan spanduk-spanduk,” kata Yudi.
Masyarakat juga perlu mengetahui urusan kenaikan pajak kendaraan menjadi tanggung jawab dispenda, sementara Polri bertugas dalam identifikasi forensik kendaraan, dan Jasa Raharja menangani asuransi. (Sonora/Yumar/SRIPO)


















Tinggalkan Balasan