Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel melalui Kakanwil BPN Sumsel, H Syuhaili Syam, yang kami kutip dari SRIPO-ONLNIE, menyatakan akan menyediakan 73.250 lembar sertifikat gratis bagi UKM serta masyarakat di empat kabupaten/kota. Namun, Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni lima persen dari nilai jual tetap menjadi tanggungan masyarakat selaku pemohon.
Menurutnya, 73.250 lembar sertifikat gratis diperuntukan UKM (Usaha Kecil dan Menengah) sebanyak 2.900 lembar. Sertifikat massal (36.000 lembar). Sisanya, program sertifikat gratis dibagi ke daerah-daerah.
Misalnya di Banyuasin (9000 lembar), Musi Rawas (9000 lembar), Palembang (9000 lembar), Prabumulih (9000 lembar), ditambah unit pemukiman transmigrasi (4250 lembar), Prona (15.000 lembar), dan kegiatan sertifikat proyek BPN ditargetkan 15.000 lembar.
Menurut Syuhaili Syam, layanan sertifikat gratis ini harus tuntas hingga akhir 2008 karena program tersebut merupakan kebijakan BPN secara nasional.
“Untuk pekerjaan pengukuran, inventarisasi serta pendataan jumlah persil tanah yang akan disertifikatkan. Semuanya ditenderkan karena tidak mungkin BPN akan melakukannya sendiri. Saat ini sudah masuk tahapan penandatangan kerjasama dan tidak lama lagi, pekerjaan akan dimulai,” katanya.
Dikatakan pula, pembagian sertifikat gratis ini dimaksudkan membantu masyarakat. Hanya saja, BPHTB-nya tetap menjadi tanggungan pihak pemohon karena kententuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. (M Husein)***SRIPO-ONLINE


















Tinggalkan Balasan ke agussalimBatalkan balasan