Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr HM Rabain Kabupaten Muara Enim kini menerapkan sistem Badan Layanan Umum (BLU). Hal itu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat. Demikian diungkapkan Direktur RSUD Dr HM Rabain dr Yan Riyadi MARS, seperti dilaporkan harian SINDO.
Dengan diterapkannya sistem BLU, RSUD itu dapat menggunakan segala keuangan yang ada di rumah sakit tersebut. Selain menjadi instansi yang dapat menyediakan barang dan jasa, juga bersifat sebagai salah satu unit swadana yang bisa menggunakan langsung keuangan yang dimilikinya.
Menurut HM Rabain, jika pendapatan rumah sakit dapat digunakan langsung dan tidak disetorkan ke kas daerah, maka sesuai dengan aturan, rumah sakit tersebut sudah layak menjadi badan layanan umum (BLU). Namun, jika pendapatan rumah sakit disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah, maka dipastikan akan menghambat pelayanan kesehatan ke masyarakat dan menurunkan kinerja.
”Kita juga memiliki target untuk bisa menjadi sebuah instansi yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD),” tegas HM Rabain. [CR-02/SINDO/infokito]


















Tinggalkan Balasan ke Indri Rizki Kurnia DewiBatalkan balasan