Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD Dr HM Rabain Kab Muara Enim menjadi Badan Layanan Umum (BLU). ”Hal itu sesuai Permendagri No 13/2006 dan Peraturan Daerah (Perda) No 49/1997 RSUD Dr HM Rabain dinyatakan sebagai salah satu unit swadana yang bisa menggunakan langsung keuangan yang dimilikinya untuk memenuhi kebutuhan sendiri, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Direktur RSUD Dr HM Rabain Dr Yan Riyadi MARS saat membuka sosialisasi Badan Layanan Umum (BLU) di RSUD Dr Rabain, Rabu (26/9). Dengan dibentuknya BLU, dapat meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan segala keuangan yang ada di RS tersebut.
”Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan BPKP Sumsel agar RSUD Dr HM Rabain dapat mencapai BLU sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan kinerja rumah sakit kepada masyarakat,” ungkapnya. Dia menambahkan, jika pendapatan rumah sakit dapat digunakan secara langsung tidak disetorkan ke kas daerah, maka sesuai aturan rumah sakit tersebut sudah layak menjadi BLU untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, jika pendapatan rumah sakit harus disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah, maka akan menghambat pelayanan ke masyarakat dan menurunkan kinerja.
Anggota Konsultan Tim BPKP Sumsel Purnomo mengatakan, hal ini dilakukan karena terjadinya pergeseran pola manajemen rumah sakit yang ada dari melayani pasien, lalu melaksanakan kegiatan kesehatan bergantung kepada anggaran dan terikat dengan birokrasi yang ada menjadi mencari kepuasan pelanggan,dalam hal ini pasien, melakukan kegiatan untuk hidup dan berkembang rumah sakit itu sendiri dan tidak bergantung pada anggaran yang ada. Namun, melakukan usaha dan tidak terikat birokrasi tetapi diberi keleluasaan mengatur sendiri. [sindo/infokito]


















Tinggalkan Balasan