Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) berencana menghapus pengadaan telepon umum koin. Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan penyelenggara jaringan tetap (jartap) membangun fasilitas telepon umum yang sesuai dengan tren saat ini.
Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, pembangunan telepon umum koin sekarang ini tidak terlalu efektif karena jarangnya koin digunakan sebagai alat tukar. ”Ini realitas yang harus kita lihat. Akan lebih bermanfaat jika diganti kartu,” ujar dia di Jakarta belum lama ini.
Aturan soal telepon umum tertuang dalam Kepmenhub No KM 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi serta Kepmenhub No KM 21/2001 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Keduanya menyebutkan, penyelenggara jartap lokal wajib membangun telepon umum minimal 3% dari kapasitas jaringan terpasang dan sekurang- kurangnya 1% dari kapasitas jaringan terpasang tersebut merupakan telepon umum koin.
Lebih jauh Basuki mengatakan, perubahan ketentuan pembangunan telepon umum tersebut hanya akan menyentuh sisi produk, tapi tidak pada besarannya. ”Untuk besarannya nanti dulu karena menurut saya menurunkan kewajiban itu tidak baik,” tuturnya.
Saat ini belum ada satu pun penyelenggara jartap lokal yang telah memenuhi kewajiban pembangunan telepon umum. Empat penyelenggara jartap lokal yang ada, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Indosat Tbk (Indosat), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Batam Bintan Telekomunikasi (Babintel) kerap mengeluhkan tingginya besaran minimum pembangunan telepon umum yang ditetapkan pemerintah.
Hingga akhir tahun 2007, Telkom baru memenuhi 0,55% atau sekitar 46.000 satuan sambungan telepon (SST) dari 13 juta SST atau total kapasitas terpasang miliknya.Sementara kalau mengikuti ketentuan kedua keputusan menteri tersebut seharusnya terbangun sebanyak 390.000 unit telepon umum. Indosat baru mempunyai 300 unit telepon umum dari total kewajiban 70–100 ribu unit atau 3% dari 2,6 juta SST milik. Sejumlah telepon umum tersebut terpasang di Surabaya, Bandar Lampung, Palembang, Semarang, dan Bandung. BTEL baru 13 unit dari kapasitas terpasang sebanyak 2.141.667 SST.
Sementara Babintel sempat membangun telepon umum, tapi dibongkar menyusul sepinya kawasan industri di wilayah Batam dan Bintan sehingga posisinya saat ini tidak ada. Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala mengatakan, awal tahun depan pihaknya akan memanggil keempat operator tersebut untuk menanyai perkembangan pemenuhan kewajiban mereka. ”Kalau belum ada progres kita akan ingatkan mereka soal kewajibannya,” kata dia. BRTI sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada keempatnya pada Juni 2007 lalu karena tidak melihat ada progres pembangunan telepon umum. Kamilov menuturkan, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika sehabis pertemuan awal 2008 nanti, belum ada perkembangan yang signifikan. (meutia rahmi/sindo)


















Tinggalkan Balasan