infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Pemkab Banyuasin Bangun TPI

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Untuk meminimalisir penjarahan ikan di perairan Banyuasin, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah membangun tempat pelelangan ikan (TPI). Tidak tanggung-tanggung, dana yang digunakan untuk pembangunan TPI tersebut sebesar Rp4 miliar. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuasin Zulmaidi Yasin, Minggu kemarin, seperti diberitakan harian sindo. Dia menjelaskan, proyek tersebut telah dimulai sejak 2005 dengan tiga tahapan. Tahapan pertama pembangunan TPI telah dilakukan pembangunan berupa fasilitas kantor dan ruang-ruang administrasi lainnya, dengan menghabiskan dana sebesar Rp1 miliar.

Kemudian, dilanjutkan pembangunan tahapan kedua berupa penyelesaian pembangunan tahap pertama yang juga menelan dana sebesar Rp 1 miliar. Terakhir, tahun 2007 dilakukan pembangunan berupa dermaga apung dengan dana alokasi sebesar Rp2 miliar. ”Kita targetkan pada akhir 2007 ini TPI sudah selesai dan bisa dioperasikan. Namun, untuk lebih mengefektifkan TPI,kita masih menunggu akses jalan darat dari TPI ke Pelabuhan Tanjung Api-api. Hal ini dilakukan untuk lebih mempermudah dalam pendistribusian hasil laut,”terang Zulmaidi.

Dijelaskan Zulmaidi, selama ini kapal penangkap ikan membongkar hasil tangkapannya di tempat masing-masing seperti Provinsi Bangka Belitung (Babel) dan daerah lainnya. Diharapkan, setelah TPI dioperasikan, semua kapal penangkap ikan di perairan Banyuasin harus melakukan pembongkaran hasil tangkapannya di TPI yang baru dibangun nanti. ”Kita pastikan tidak ada lagi kapal-kapal yang melakukan pembongkaran kapal di daerah lain selain di TPI Banyuasin,” ucapnya yakin.

Lebih jauh Zulmaidi mengungkapkan, untuk menjamin ketertiban sirkulasi penjualan ikan di TPI yang telah dibangun, maka operasionalisasi TPI akan diperkuat dengan peraturan daerah (perda). Namun, untuk mengawalinya, Pemkab akan mengeluarkan surat keputusan (SK). ”Hal ini sama dengan TPI di Gorontalo, perda keluar setelah TPI dioperasikan selama enam bulan,” katanya.

Terpisah, Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed mengatakan, untuk meminimalisasi penjarahan ikan di perairan Banyuasin, Pemkab juga akan memberikan sanksi kepada para nelayan yang melanggar aturan. Operasi TPI ini, tidak hanya dikawal dengan perda dan SK Bupati. Tapi, Dinas Perikanan dan Kelautan Banyuasin juga akan merangkul beberapa dinas dan instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan dan Polisi Airud untukupaya penegakan hukumnya. ”Sehingga kapal-kapal yang membawa hasil ikannya bisa dikontrol,”ucap Bupati. (jemi astuti/sindo)

•••

56 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca