PT Laju Perdana Indah (LPI) segera memberikan ganti rugi pada lahan seluas 2.800 hektare yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) LPI di Kab OKU Timur, yang belum dibebaskan atau belum diganti rugi PT Laju Perdana Indah (LPI). Bupati OKU Timur Herman Deru mengatakan, berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan para kepala desa (kades) di empat kecamatan tersebut, terdata 2.800 hektare lahan milik warga masuk dalam HGU yang belum diganti rugi pihak LPI.
“Pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan 30 Oktober 2007 mendatang, sesuai dengan jadwal yang telah disetujui pihak LPI,” kata Herman Deru di Aula Bina Praja Pemkab OKU Timur, Rabu kemarin (24/10), seperti yang dilansir harian sindo.
Proses penyelesaian sengketa lahan antara warga dengan PT LPI telah dilakukan sesuai dengan harapan yakni melalui jalur arbitrase (di luar pengadilan) dan hasilnya pihak LPI bersedia untuk menyelesaikan semua bentuk ganti rugi lahan yang sudah menjadi hak warga.
Herman Deru mengatakan, pihak LPI menjanjikan ganti rugi sebesar Rp2 juta per hektarenya, angka yang menurutnya masih belum sesuai jika dibanding dengan besaran harga tanah yang berlaku saat ini. [ashariansyah/infokito]


















Tinggalkan Balasan