infokito

jembatan informasi kito


Waktu di Indonesia: WIB

Warga Sumsel Diizinkan Jadi Agen Premium

IndeksDownloadGaleriPromosiPranalaCari

Pertamina Unit Pemasaran II (UPms) II memberikan kesempatan pada warga untuk menjadi agen premium dan solar. Keberadaan agen premium ini legal secara hukum karena mendapat izin resmi dari Pertamina. General Manager UPms II, K Denni Wisnuwardhani mengatakan ada beberapa jenis lembaga penyalur BBM, dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) salah satunya. Saat ini di Sumsel ada sembilan APMS yang menyalurkan langsung premium dan solar.

“Tujuan APMS ini agar distributor premium dan solar ke warga lancar. Apalagi  di daerah yang mungkin sulit dijangkau,  keberadaan APMS ini diharapkan dapat sangat membantu,”  kata Denni saat paparan dihadapan Wakil Gubernur Sumsel, Senin (10/9). Pola distribusi premium serta solar melalui APMS ini sedikit berbeda dengan penyaluran di SPBU atau SPBB. Sejumlah persyaratan untuk menjadi agen premium serta solar dan relatif lebih mudah dibandingkan syarat SPBU. Modalnya relatif lebih ringan, asalkan warga memang  memiliki lahan.

Untuk pengangkutan menurut Denni, pihak pengelola  bisa menggunakan armada khusus milik pribadi. Jika harus memanfaatkan jasa portir maka hal itu dibebankan pada pengelola bukan pada Pertamina. Perihal harga di APMS  sesuai harga eceran tertinggi
di masing-masing daerah ditambah dengan ongkos angkut. Penetapan HET ini sendiri sesuai kesepakatan pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Kalau di SPBU harga premium subsidi Rp 4.500 maka mereka APMS mungkin bisa jual hingga Rp 5000 bahkan lebih per liternya. Hal ini sesuai kontrak dengan pihak Pertamina,” katanya. Seraya mengatakan alokasi untuk APMS relatif sedikit kurang dari 500 liter masing-masing komoditi untuk setiap agen . (van/sripo)

•••

468 hit

harga emasworld monitoralmanak 2026


Flash SIM Card Arab Saudi untuk Haji & Umrah | Kuota Internet
GPS Tracking untuk Android dan iPhone
MiTag Androind & iPhone | GPS Tracking
Air Zam Zam Kemasan 1 Liter

0600143947


Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 [ detail ]

Rp3.942.963

Upah Minimum Kota (UMK) Palembang Tahun 2026 [ detail ]

Rp4.192.837

BI RATE


PERTALITE
Rp10.000

PERTAMAX
Rp16.650

PERTAMAX TURBO
Rp21.200

BIO SOLAR
Rp6.800

DEXLITE
Rp23.500

DEX
Rp25.350

BRIGHT GAS 12 KG
Rp230.000

BRIGHT GAS 5,5 KG
Rp111.000

Golongan Daya Listrik Tarif (Rp/kWh)
R-1 (Subsidi) 450 VA Rp415/kWh
R-1 (Subsidi) 900 VA Rp605/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 900 VA Rp1.352/kWh
R-1 (Non-Subsidi) 1.300 VA – 2.200 VA Rp1.444,70/kWh
R-2 3.500 VA – 5.500 VA Rp1.699,53/kWh
R-3 ≥ 6.600 VA Rp1.699,53/kWh

One response to “Warga Sumsel Diizinkan Jadi Agen Premium”

  1. Avatar herminawan

    bagaimana cara menjadi agen premium minyak solar…lokasi saya di daerah bengkulu utara kecamatan napal putih

Tinggalkan Balasan



kembali ke atas

jembatan informasi kito


Embed Weather on Website with cuacalab.id

Jadwal Sholat Kota Palembang


Let's connect

Tulisan Terbaru

Tulisan Teratas

■■■ [dompet dhuafa] Satukan Solidaritas Bantu Palestina ■■■


Kenali Produk PT Pusri Palembang

Eksplorasi konten lain dari infokito

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca