Pertamina Unit Pemasaran II (UPms) II memberikan kesempatan pada warga untuk menjadi agen premium dan solar. Keberadaan agen premium ini legal secara hukum karena mendapat izin resmi dari Pertamina. General Manager UPms II, K Denni Wisnuwardhani mengatakan ada beberapa jenis lembaga penyalur BBM, dan Agen Premium Minyak Solar (APMS) salah satunya. Saat ini di Sumsel ada sembilan APMS yang menyalurkan langsung premium dan solar.
“Tujuan APMS ini agar distributor premium dan solar ke warga lancar. Apalagi di daerah yang mungkin sulit dijangkau, keberadaan APMS ini diharapkan dapat sangat membantu,” kata Denni saat paparan dihadapan Wakil Gubernur Sumsel, Senin (10/9). Pola distribusi premium serta solar melalui APMS ini sedikit berbeda dengan penyaluran di SPBU atau SPBB. Sejumlah persyaratan untuk menjadi agen premium serta solar dan relatif lebih mudah dibandingkan syarat SPBU. Modalnya relatif lebih ringan, asalkan warga memang memiliki lahan.
Untuk pengangkutan menurut Denni, pihak pengelola bisa menggunakan armada khusus milik pribadi. Jika harus memanfaatkan jasa portir maka hal itu dibebankan pada pengelola bukan pada Pertamina. Perihal harga di APMS sesuai harga eceran tertinggi
di masing-masing daerah ditambah dengan ongkos angkut. Penetapan HET ini sendiri sesuai kesepakatan pemerintah kabupaten/kota setempat.
“Kalau di SPBU harga premium subsidi Rp 4.500 maka mereka APMS mungkin bisa jual hingga Rp 5000 bahkan lebih per liternya. Hal ini sesuai kontrak dengan pihak Pertamina,” katanya. Seraya mengatakan alokasi untuk APMS relatif sedikit kurang dari 500 liter masing-masing komoditi untuk setiap agen . (van/sripo)


















Tinggalkan Balasan